Berita Parlemen

Komisi IX DPR RI Serap Masukan Akademisi untuk Penyusunan RUU Ketenagakerjaan Baru

putih sari 1

JAKARTA, FraksiGerindra.id — Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan Komisi IX DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama akademisi dari Universitas Padjadjaran dan Universitas Trisakti di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).

Rapat tersebut difokuskan pada penyampaian pandangan dan masukan akademisi terkait pokok-pokok pikiran serta substansi yang perlu diakomodasi dalam pembentukan regulasi ketenagakerjaan baru. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari, menjelaskan RDPU menjadi forum awal untuk menghimpun pandangan akademis secara komprehensif.

“Agendanya hanya satu yaitu penyampaian pandangan atau masukan dari para akademisi yang hadir terkait tentang pokok-pokok pikiran serta usulan yang ada di dalam undang-undang ketenagakerjaan,” ujarnya saat membuka rapat.

Dalam forum tersebut hadir Tim Pengajar Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran yang diwakili Agus Mulya Karsona, Sudaryat, dan Holyness Singadimedja, serta akademisi Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Aloysius Uwiyono. Para akademisi menyampaikan sejumlah catatan penting terkait arah pembaruan regulasi ketenagakerjaan nasional.

Akademisi menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2023 menjadi momentum penting untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap aturan ketenagakerjaan, bukan sekadar revisi parsial terhadap norma yang sudah ada. Regulasi baru dinilai perlu mengembalikan keseimbangan hubungan industrial dengan tetap menjaga kepentingan investasi, perlindungan pekerja, dan keberlangsungan dunia usaha.

Beberapa isu strategis yang disoroti dalam rapat tersebut antara lain lemahnya pengawasan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), ketidakjelasan batas alih daya (outsourcing), persoalan upah murah, hingga lemahnya perlindungan hak pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK) di perusahaan yang mengalami kepailitan.

Selain itu, akademisi menilai regulasi ketenagakerjaan saat ini belum sepenuhnya mampu menjawab perubahan pola kerja akibat perkembangan teknologi dan digitalisasi. Regulasi juga dianggap masih terlalu berorientasi pada sektor privat dan belum optimal melindungi tenaga kerja di sektor layanan publik.

Menutup rapat, Putih Sari menegaskan seluruh masukan dari akademisi akan menjadi bagian penting dalam penyusunan rekomendasi Panja untuk pembentukan regulasi baru.

“Tentu semua masukan, saran yang luar biasa yang sudah disampaikan dalam rapat panja hari ini, tentu semua poin ini akan kami himpun menjadi satu rekomendasi penyusunan rancangan undang-undang ketenagakerjaan baru, bukan hanya revisi dari Undang-Undang 13/2003 karena memang ada beberapa substansi yang saya kira perlu adanya pembaharuan,” ujarnya.

Saat ini, regulasi utama ketenagakerjaan masih mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 yang telah mengalami sejumlah perubahan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Namun, dinamika ketenagakerjaan yang terus berkembang dinilai membutuhkan pembaruan regulasi yang lebih komprehensif.

Karena itu, DPR bersama pemerintah tengah menyusun RUU Ketenagakerjaan baru sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi terkait klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja. Proses penyusunannya melibatkan berbagai pemangku kepentingan guna menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.

Show Comments (0)
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *