JAKARTA, Fraksigerindra.id — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan bahwa sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), PP 51 mengenai pengupahan sudah tidak berlaku. Penyataan Dasco disampaikan setelah menerima Presiden KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) Said Iqbal yang menyampaikan aspirasi buruh menindaklanjuti putusan MK terhadap Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Dalam pertemuan dengan KSPI hadir juga, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

“Ya, jadi kami tadi sudah mengadakan pertemuan, ini Pak Said Iqbal sebagai yang mewakili salah satu elemen buruh. Tadi sudah menyampaikan beberapa hal dan tadi juga sudah bertemu dengan Menteri Tenaga Kerja. Yang intinya bahwa sesuai dengan keputusan MK, bahwa kami dari DPR menyatakan bahwa memang PP 51 itu sudah tidak berlaku,” kata Dasco.

Ketua Harian Partai Gerindra ini menyebut, menindaklanjuti keputusan MK terkait undang-undang Cipta Kerja, DPR, pemerintah dan buruh akan mengkaji indeks upah buruh. Dia mewanti-wanti jangan sampai ada pihak yang dirugikan terkait upah buruh.

“Dan lalu kemudian menyikapi keputusan MK mengenai upah dan lain-lain tadi sudah disepakati bahwa buruh, pemerintah, dan DPR akan mengkaji dan membahas dengan saksama bagaimana indeks upah buruh supaya tidak ada yang dirugikan, baik dari pengusaha maupun buruh,” ujarnya.

Show Comments (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *