Berita Parlemen

DPR Bahas RUU Hak Cipta, Kawendra Tekankan Pentingnya Pajak Murah bagi Pelaku Kreatif

WhatsApp Image 2025 11 21 at 15.15.10

JAKARTA, Fraksigerindra.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Persatuan Artis Musik Dangdut Indonesia (PAMDI) membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta dalam pertemuan yang digelar Kamis (20/11/25). Dalam forum tersebut, Anggota DPR RI Kawendra Lukistian menekankan pentingnya regulasi yang komprehensif untuk memperkuat ekosistem kreatif nasional, mulai dari tata kelola royalti, perlindungan karya, hingga kebijakan fiskal yang lebih ramah bagi para pelaku industri.

Kawendra menilai bahwa pelaku ekonomi kreatif, musisi, pencipta lagu, kreator konten, hingga pekerja event, belum sepenuhnya merasakan keadilan ekonomi. Distribusi royalti dinilai masih belum merata, sementara skema perpajakan yang berlaku sekarang dinilainya belum sesuai dengan karakteristik industri kreatif yang sangat cepat berubah.

Ia menyampaikan kebutuhan akan kebijakan fiskal yang adaptif. “Saya harap ke depannya pelaku ekonomi kreatif mendapat pajak yang murah atau skema yang fleksibel. Kalau mereka terbebani pajak tinggi di awal, inovasi dan produksi karya bisa terhambat,” ujar Kawendra.

Pembahasan RUU Hak Cipta ini juga mengangkat pentingnya perlindungan pekerja seni dari proses kreatif hingga jaminan kesejahteraan. Kawendra memberi contoh praktik di negara lain yang jauh lebih maju dalam memberikan proteksi sosial bagi pekerja seni.

“Kalau kita melihat di Irlandia dan Jerman, pelukis itu sudah dapat pensiunan. Itu pelukis, apalagi musisi. Ke depan kita butuh banyak insight seperti itu, supaya semua elemen bangsa mendapatkan haknya sampai mereka tutup usia. Presiden Prabowo ingin semua elemen bangsa ini bahagia,” jelasnya.

Terkait royalti, Kawendra mengapresiasi kinerja Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) seperti Royalti Anugerah Indonesia (RAI), namun menegaskan bahwa masih banyak persoalan mendasar di tingkat hulu yang belum tersentuh. Ia juga menyoroti dinamika industri event yang sering berubah mendadak dan berdampak pada perhitungan royalti.

“Event itu sering last minutes. Izin sudah keluar, kadang di ujung malah ganti talent lain. Artinya komposisi lagunya beda, penerima manfaatnya beda. Itu yang harus kita konsepkan,” ujarnya.

Kawendra turut mengingatkan bahwa lanskap industri kreatif kini memasuki babak baru dengan munculnya karya audio berbasis kolaborasi manusia dan kecerdasan buatan (AI). Menurutnya, RUU Hak Cipta tidak boleh tertinggal oleh perkembangan tersebut. “Banyak karya audio sekarang tidak pure manusia, ada kolaborasi dengan AI. Ini harus diperhatikan. Termasuk vertical drama yang nilai ekonominya 156 triliun di 2025. Kita lengah soal itu,” pungkas legislator Gerindra tersebut.

Ia berharap proses legislasi yang sedang berjalan dapat menghasilkan terobosan besar bagi masa depan industri kreatif Indonesia. “Semoga agenda kali ini dapat menyempurnakan RUU Hak Cipta yang sedang ‘digodok’ di sini dan doakan supaya semua elemen bangsa, elemen yang mengisi komposisi musik mendapatkan haknya secara merata sesuai dengan amanat Presiden Prabowo,” tutupnya.

Show Comments (0)
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *