Berita Parlemen

Komisi VIII Dorong Sosialisasi yang Lebih Menyeluruh atas Kebijakan Baru Masa Tunggu Haji

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid saat menerima aspirasi Forum Passing Grade Kemenag Swast20251107095656

BOGOR, FraksiGerindra.id — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, menegaskan bahwa sistem pembagian kuota haji yang baru diterapkan pemerintah bertujuan menciptakan rasa keadilan bagi seluruh calon jemaah haji di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan amanat undang-undang yang mengatur pemerataan masa tunggu haji di seluruh daerah.

Wachid mengatakan, “Baik yang daerahnya sedikit kuotanya maupun yang besar, semuanya mendapat kesamaan di tahun 2026. Ini rasa keadilan,” saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI ke Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu di Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis, 20 November 2025.

Ia memaparkan bahwa masa tunggu sebelumnya sangat bervariasi ada yang mencapai 45 tahun, 30 tahun, 25 tahun, hingga 15 tahun dan kini kebijakan tersebut diseragamkan menjadi rata-rata 26 tahun mulai pemberangkatan 2026.

Ia menilai kebijakan ini memberikan manfaat bagi calon jemaah yang sudah menabung dalam jangka panjang dan menunggu giliran keberangkatan, karena kini seluruh jemaah memperoleh hak yang sama berdasarkan ketentuan yang baru ditetapkan. Namun demikian, Wachid mengakui bahwa perubahan sistem ini membawa konsekuensi berbeda di setiap daerah. Ia mencontohkan Kota Bogor, di mana kuota keberangkatan jemaah yang semula sekitar 900 orang kini berkurang hampir 50 persen.

Oleh karena itu, ia menekankan bahwa sosialisasi menjadi aspek penting agar masyarakat memahami perubahan kebijakan secara menyeluruh. Wachid meminta Kementerian Haji dan Umrah serta Kantor Bimbingan Haji dan Umrah di daerah memberikan penjelasan terbuka mengenai penyesuaian yang terjadi. Ia menyampaikan, “Jika sosialisasi jelas, transparan, saya kira jamaah bisa menerima. Walau pasti ada rasa berat hati karena sebagian sudah mempersiapkan keberangkatan tahun ini,” ujarnya.

Wachid menegaskan bahwa penjelasan yang memadai sangat diperlukan terutama bagi jemaah yang batal berangkat akibat perubahan sistem. Ia berharap Kementerian Haji dan Umrah intens memberikan pemahaman agar tidak timbul kebingungan di lapangan.

Show Comments (0)
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *