JAKARTA, FraksiGerindra.id — Kapoksi Komisi V DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Danang Wicaksana Sulistya, meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI segera melakukan investigasi menyeluruh terkait kecelakaan KM Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa, Kalimantan Selatan.
Investigasi dinilai penting untuk mengungkap penyebab kecelakaan sekaligus memastikan seluruh aspek keselamatan dan kelaikan kapal telah dipenuhi sebelum kapal mendapatkan izin untuk berlayar.
KM Virgo Transport 8 sebelumnya dilaporkan hilang kontak saat melakukan pelayaran dari Surabaya menuju Banjarmasin pada Minggu (13/9/2026). Berdasarkan data manifes, kapal tersebut membawa sebanyak 243 orang yang terdiri atas penumpang dan awak kapal.
Danang menegaskan, Kemenhub perlu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh agar penyebab kecelakaan dapat diketahui secara pasti dan menjadi dasar evaluasi terhadap sistem keselamatan transportasi laut.
“Kemenhub harus melakukan investigasi secara menyeluruh untuk mengetahui penyebab tenggelamnya KM Virgo Transport 8. Jangan sampai ada aspek keselamatan yang terabaikan,” ujar Danang dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (13/9/2026).
Selain mengungkap penyebab kecelakaan, Danang meminta pemeriksaan dilakukan terhadap dokumen kelaikan kapal yang diterbitkan oleh Biro Klasifikasi Indonesia (BKI).
Pemeriksaan juga perlu mencakup proses penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) oleh Syahbandar serta berbagai dokumen lain yang berkaitan dengan persyaratan keselamatan dan kelaikan kapal.
Menurut Danang, evaluasi tersebut diperlukan untuk memastikan setiap kapal yang beroperasi dan mengangkut penumpang benar-benar telah memenuhi standar keselamatan pelayaran.
“Dokumen kelayakan kapal yang diterbitkan BKI perlu diperiksa, termasuk proses penerbitan SPB oleh Syahbandar. Dokumen kelayakan lainnya juga harus dievaluasi,” katanya.
Danang juga menyoroti informasi mengenai usia KM Virgo Transport 8 yang disebut telah cukup tua. Kondisi tersebut menurutnya perlu menjadi perhatian serius Kemenhub dalam melakukan evaluasi terhadap keselamatan armada transportasi laut di Indonesia.
“Kalau memang kapal tersebut sudah berusia tua, ini harus menjadi evaluasi bagi Kemenhub. Kita perlu melihat kembali apakah ke depan diperlukan pembatasan usia kapal yang diperbolehkan untuk berlayar,” ujar Danang.
Ia menilai pembatasan usia kapal dapat menjadi salah satu opsi kebijakan yang perlu dikaji apabila hasil investigasi nantinya menunjukkan adanya keterkaitan antara usia serta kondisi teknis kapal dengan terjadinya kecelakaan.
Namun, menurut Danang, evaluasi tidak boleh hanya berhenti pada kasus KM Virgo Transport 8. Peristiwa tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap seluruh kapal yang beroperasi, khususnya kapal yang melayani angkutan penumpang.
Pengawasan mulai dari pemeriksaan kondisi fisik dan teknis kapal, pemenuhan persyaratan kelaikan, pengawasan operasional hingga proses penerbitan izin berlayar dinilai perlu dilakukan secara ketat dan konsisten.
“Kita tidak ingin kejadian seperti ini terulang. Keselamatan penumpang harus menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan transportasi laut,” tegasnya.
Danang meminta Kemenhub menjadikan kecelakaan KM Virgo Transport 8 sebagai bahan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola keselamatan pelayaran nasional.
Evaluasi tersebut menurutnya harus mencakup mekanisme pemeriksaan kelaikan kapal, pengawasan kondisi teknis dan operasional armada, hingga proses penerbitan izin berlayar sebagai bagian dari langkah pencegahan agar kecelakaan serupa tidak kembali terjadi.





