Berita Parlemen

Danang Minta KNKT Petakan Celah Keselamatan di 76 Ruas Jalan Tol

Anggota Komisi V DPR RI Danang Wicaksana dalam Rapat Dengar Pendapat RDP Komisi V DPR RI bersama 20260827151345

JAKARTA, FraksiGerindra.idAnggota Komisi V DPR RI Danang Wicaksana meminta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyusun dan menyajikan pemetaan menyeluruh mengenai kekurangan serta celah keselamatan pada 76 ruas jalan tol di Indonesia.

Menurut Danang, pemetaan tersebut diperlukan agar evaluasi terhadap Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol dapat dilakukan secara lebih terukur. Data yang rinci juga dinilai penting sebagai dasar menentukan langkah perbaikan pada setiap ruas sesuai dengan persoalan keselamatan yang ditemukan.

Hal tersebut disampaikan Danang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR RI bersama Ketua KNKT dengan agenda pembahasan kecelakaan di jalan tol di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/8/2026).

“Dari 76 ruas, sebenarnya kita minta tolong ini ke KNKT, apakah bisa menyajikan data dari ke-76 ruas jalan tol ini, ruas satu kurangnya apa, sampai ke-76,” ujar Danang.

Danang menilai evaluasi keselamatan jalan tol tidak cukup hanya dilakukan secara umum. Setiap ruas memiliki karakteristik, kondisi fisik, dan potensi risiko yang berbeda sehingga membutuhkan identifikasi persoalan secara spesifik.

Ia meminta KNKT memetakan celah keselamatan berdasarkan delapan aspek dalam Standar Pelayanan Minimal maupun berdasarkan temuan fisik di lapangan. Pemetaan tersebut diharapkan mencakup seluruh ruas yang berada dalam pengelolaan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

“Jadi kira-kira ada celah apa sesuai dengan standar keselamatan di SPM maupun dari fisik KNKT. Jadi agar kita menyeluruh dapat datanya dari 1 sampai 76 ruas yang dikelola dari BPJT dan BUJT yang ada,” ungkapnya.

Menurut Danang, data yang komprehensif akan memberikan gambaran lebih jelas mengenai kondisi keselamatan jalan tol nasional. Dengan demikian, pemerintah maupun pengelola jalan tol dapat mengetahui aspek mana yang membutuhkan perhatian dan perbaikan lebih dahulu.

Danang juga meminta pemetaan tersebut dibuat sedetail mungkin hingga mencantumkan lokasi titik yang dinilai memiliki persoalan keselamatan. Identifikasi berdasarkan kilometer dinilai penting agar rekomendasi penanganan tidak berhenti pada tingkat ruas jalan, tetapi dapat diarahkan langsung ke titik yang membutuhkan intervensi.

“Misal, ruas Jagorawi kurangnya A, B, C, D, di posisi km berapa saja. Nah, kalau bisa detail itu ya alhamdulillah. Artinya, tadi seperti apa yang disampaikan Ketua, kalau perlu kita lihat ke titik-titik harus bagaimana, penanganan seperti apa di titik ini,”

Dengan informasi tersebut, menurut Danang, Komisi V DPR RI bersama KNKT dan pemangku kepentingan terkait dapat melakukan evaluasi secara lebih objektif terhadap kondisi keselamatan masing-masing jalan tol.

Pemetaan juga diharapkan mempermudah penentuan prioritas penanganan, terutama terhadap titik-titik yang memiliki tingkat risiko lebih tinggi atau membutuhkan perbaikan segera.

Danang menekankan bahwa evaluasi keselamatan harus menghasilkan langkah konkret di lapangan. Setiap temuan mengenai kekurangan fasilitas, kondisi fisik maupun aspek lain dalam SPM perlu diikuti dengan rekomendasi penanganan yang jelas kepada BPJT dan BUJT.

Menurutnya, penyajian data terhadap seluruh 76 ruas jalan tol akan membantu membangun sistem evaluasi yang lebih menyeluruh, bukan sekadar melakukan penanganan setelah terjadi kecelakaan.

Melalui pemetaan tersebut, Komisi V DPR RI berharap upaya peningkatan keselamatan jalan tol dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran, terukur, dan berbasis pada kondisi riil di setiap ruas sehingga risiko kecelakaan dapat terus ditekan.

Show Comments (0)
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *