Berita Parlemen

Rocky Candra Apresiasi Polda Jambi Ungkap Dugaan TPPO Bayi, Minta Proses Hukum Diusut Tuntas

WhatsApp Image 2026 07 29 at 18.32.24

JAMBI, FraksiGerindra.id — Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra dari Daerah Pemilihan Jambi, Rocky Candra mengapresiasi langkah cepat Polda Jambi dalam mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan seorang bayi perempuan berusia delapan bulan.

Selain menangani proses hukum, Polda Jambi juga memfasilitasi pemulangan korban kepada ibu kandungnya. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi anak dari eksploitasi dan perdagangan manusia.

Rocky menyampaikan pernyataan tersebut setelah menghadiri konferensi pers penanganan perkara dugaan TPPO di Lobi Utama Polda Jambi, Rabu (29/7/2026).

Menurut Rocky, keberhasilan menyelamatkan korban harus diikuti dengan proses penyidikan yang menyeluruh untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

“Saya memberikan apresiasi kepada Polda Jambi yang telah bergerak cepat menangani kasus ini. Namun, proses hukum harus tetap berjalan secara tuntas. Siapa pun yang terlibat harus diusut dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Rocky.

Rocky mengatakan perkara tersebut juga mendapat perhatian serius dari Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo. Rahayu selama ini aktif memperjuangkan perlindungan perempuan dan anak serta menjabat sebagai Ketua Umum Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang (JarNas APO).

Selain itu, Rocky mengaku telah berkomunikasi dengan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Menurutnya, Habiburokhman turut mengapresiasi kesigapan Polda Jambi dalam menangani perkara tersebut.

“Ketua Komisi III juga mengapresiasi langkah cepat Polda Jambi. Harapannya, proses penyidikan dilakukan secara profesional sehingga memberikan keadilan bagi korban sekaligus efek jera bagi pelaku,” ujarnya.

Rocky juga menyampaikan penghargaan kepada tim advokat dan seluruh pihak yang telah mengawal perkara tersebut hingga korban dapat kembali kepada ibu kandungnya.

Sebelum proses penyerahan korban, Rocky diketahui mengundang ibu kandung bayi tersebut ke kediaman pribadinya. Dalam pertemuan itu, ia menyampaikan komitmennya untuk membantu memfasilitasi pengembalian korban sekaligus mendorong perlindungan dan pengawalan terhadap sang ibu sebagai saksi penting dalam perkara tersebut.

Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar mengatakan perkara dugaan TPPO tersebut masih berada dalam tahap penyidikan. Penanganan perkara dilakukan oleh Subdirektorat Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, perkara tersebut diduga berawal dari persoalan rumah tangga kedua orang tua korban yang kemudian berujung pada penyerahan bayi kepada pihak lain dengan imbalan sejumlah uang.

Penyidik masih mendalami seluruh fakta dan keterangan untuk memastikan terpenuhinya unsur pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Krisno menegaskan bahwa keselamatan korban menjadi prioritas utama dalam setiap penanganan perkara yang melibatkan anak.

“Yang paling penting adalah korban dapat diselamatkan. Kami memfasilitasi agar anak berinisial G dapat kembali kepada ibu kandungnya, sehingga hak-haknya sebagai seorang anak tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung,” ujar Krisno.

Dalam menangani perkara tersebut, Polda Jambi juga mengedepankan pendekatan humanis melalui koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Batang Hari, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), tokoh adat, serta perwakilan Suku Anak Dalam (SAD).

Selama proses pendampingan, korban ditempatkan di Rumah Aman UPTD PPA Kabupaten Batang Hari untuk mendapatkan perlindungan, pemeriksaan kesehatan, serta pendampingan psikologis.

Berdasarkan hasil observasi, korban dinyatakan berada dalam kondisi sehat secara fisik maupun psikologis. Atas dasar tersebut, Polda Jambi kemudian memfasilitasi penyerahan kembali bayi berinisial G kepada ibu kandungnya.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan bahwa kepentingan terbaik bagi anak menjadi prioritas utama dalam penanganan perkara tersebut.

“Polda Jambi berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel. Di samping proses penegakan hukum yang terus berjalan, kami memastikan korban memperoleh perlindungan maksimal,” katanya.

Erlan juga meminta masyarakat tidak membangun spekulasi yang dapat mengganggu proses penyidikan maupun berdampak terhadap korban dan keluarganya.

“Kami meminta masyarakat memberikan kepercayaan kepada penyidik untuk bekerja secara profesional. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai hukum yang berlaku, sementara masa depan dan hak-hak korban tetap menjadi perhatian utama,” tutupnya.

Perkara tersebut menjadi pengingat bahwa perdagangan orang, terutama yang melibatkan anak, merupakan kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi. Penegakan hukum yang tegas perlu berjalan beriringan dengan perlindungan menyeluruh terhadap korban agar hak, keselamatan, dan masa depan anak tetap terjamin.

Show Comments (0)
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *