Berita Parlemen

Komisi III DPR RI Himpun Masukan Daerah untuk Penyusunan RUU Perampasan Aset

habibu

JAKARTA, FraksiGerindra.id — Komisi III DPR RI menghimpun berbagai aspirasi dan masukan terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana dalam rangkaian kunjungan kerja selama masa reses. Penyerapan aspirasi dilakukan di sejumlah wilayah, antara lain Provinsi Papua Tengah, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan, masukan yang diperoleh dari masyarakat maupun aparat penegak hukum di daerah menjadi bagian penting dalam pelaksanaan fungsi legislasi DPR. Hal tersebut diperlukan agar pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya bertumpu pada pandangan di tingkat pusat.

“Dalam fungsi legislasi, Komisi III DPR RI juga mendapatkan masukan yang sangat konstruktif terkait dengan RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana yang kini menyedot perhatian publik,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).

Habiburokhman menegaskan Komisi III DPR RI berkomitmen memastikan proses pembentukan undang-undang berlangsung secara terbuka dan mengakomodasi beragam perspektif. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk menghasilkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan sistem penegakan hukum nasional.

Menurutnya, penyusunan RUU Perampasan Aset juga perlu mempertimbangkan karakteristik persoalan hukum dan tindak pidana di masing-masing daerah. Setiap wilayah memiliki kondisi geografis, sosial, serta pola kejahatan yang berbeda sehingga perlu mendapat perhatian dalam proses penyusunan regulasi.

“Dari seluruh aspirasi yang kami terima, terdapat benang merah yang sama, yaitu masyarakat, termasuk aparat penegak hukum, menginginkan agar negara memiliki instrumen hukum yang lebih kuat untuk mengejar hasil kejahatan, bukan hanya menghukum pelakunya. Paradigma pemberantasan kejahatan saat ini harus bergeser dari ‘follow the suspect’ menjadi ‘follow the money’ dan ‘follow the asset’,” lanjutnya.

Habiburokhman menjelaskan, pendekatan penegakan hukum tidak cukup hanya diarahkan untuk menangkap dan menghukum pelaku tindak pidana. Negara juga harus memiliki instrumen yang efektif untuk menelusuri, membekukan, dan merampas aset yang berasal dari hasil kejahatan.

Perubahan paradigma dari mengejar pelaku menuju penelusuran aliran dana dan aset dinilai penting untuk memperkuat efek jera sekaligus mencegah pelaku maupun pihak lain tetap menikmati keuntungan dari tindak pidana yang dilakukan.

Meski demikian, Habiburokhman mengingatkan bahwa penguatan kewenangan negara dalam merampas aset hasil tindak pidana harus tetap disertai dengan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Mekanisme yang diatur dalam undang-undang harus memiliki batasan dan prosedur yang jelas untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.

“Komisi III DPR RI ingin memastikan bahwa RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana nantinya menjadi instrumen hukum yang kuat, tetapi tetap adil, proporsional, dan tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.

Menurutnya, prinsip kehati-hatian harus menjadi landasan dalam proses penyusunan RUU Perampasan Aset. Regulasi tersebut harus mampu memperkuat upaya pemberantasan kejahatan tanpa mengabaikan kepastian hukum, asas praduga tidak bersalah, hak kepemilikan, serta mekanisme keberatan bagi pihak yang terdampak.

Habiburokhman menegaskan seluruh masukan yang diterima Komisi III DPR RI selama kunjungan kerja reses akan menjadi bahan penting dalam proses penyusunan dan pembahasan RUU Perampasan Aset. Aspirasi dari daerah diperlukan untuk memperkaya substansi sekaligus mengidentifikasi potensi persoalan dalam penerapannya.

Melalui proses yang melibatkan masyarakat dan aparat penegak hukum dari berbagai daerah, Komisi III DPR RI berharap RUU Perampasan Aset dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan penegakan hukum nasional.

“Komisi III DPR RI mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan masukan konstruktif. Partisipasi tersebut merupakan bagian penting dalam mewujudkan sistem hukum nasional yang lebih adil, efektif, dan berintegritas,” tuturnya.

Show Comments (0)
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *