JAKARTA, FraksiGerindra.id — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset harus dilengkapi dengan sistem pengawasan yang kuat untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
Menurutnya, pemberian kewenangan besar kepada aparat dalam menelusuri, menyita, dan merampas aset harus diimbangi dengan mekanisme kontrol yang efektif. Pengawasan tersebut diperlukan agar tujuan pemulihan aset negara dapat tercapai tanpa menimbulkan pelanggaran hukum maupun persoalan baru.
Habiburokhman mengingatkan bahwa kewenangan yang tidak disertai pengawasan memadai berpotensi disalahgunakan oleh oknum aparat untuk kepentingan pribadi. Kondisi tersebut justru dapat merusak tujuan utama pembentukan undang-undang perampasan aset.
“Kita ingin membersihkan dengan sapu yang bersih. Kalau ada aparat yang tidak terkendali, abuse of power, memeras, menyalahgunakan jabatan, lalu memiliki kewenangan yang sangat besar, saya pikir akan menimbulkan masalah yang baru. Yang terjadi bukannya asset recovery atau pemulihan aset untuk negara, tapi adalah perampokan aset oleh aparat yang korup, aparat yang kotor,” ujar Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI dengan akademisi/pakar Septa Chandra (Akademisi Universitas Muhammadiyah Jakarta/UMJ) dan Ahmad Noviandri Adji (Mahasiswa Pascasarjana, University of Cambridge) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menilai Komisi III DPR RI perlu mempelajari praktik terbaik dari berbagai negara dalam mengawasi penerapan aturan perampasan aset. Pengalaman negara lain dapat menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan mekanisme pengawasan yang sesuai dengan sistem hukum Indonesia.
Menurut Habiburokhman, pembentukan pengawas khusus dapat menjadi salah satu pilihan untuk memastikan seluruh tahapan penelusuran, penyitaan, hingga perampasan aset berjalan sesuai dengan ketentuan hukum.
Keberadaan mekanisme pengawasan yang kuat juga diperlukan untuk mencegah terjadinya abuse of power serta memastikan kewenangan aparat digunakan secara proporsional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain masalah pengawasan, Habiburokhman menyoroti pentingnya tata kelola terhadap aset yang telah dirampas. Menurutnya, proses pemulihan aset tidak berhenti setelah negara berhasil melakukan penyitaan atau perampasan.
Ia mempertanyakan model kelembagaan yang nantinya bertanggung jawab mengelola aset hasil perampasan. Pengelolaan tersebut dapat dilakukan melalui unit khusus, lembaga lintas kementerian, atau badan tersendiri yang memiliki keahlian dan kapasitas dalam mengelola aset negara.
Habiburokhman menilai keberhasilan asset recovery tidak hanya dilihat dari besarnya nilai aset yang berhasil dirampas. Ukuran utama juga harus mencakup nilai riil yang pada akhirnya dapat disetorkan kepada negara atau dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Menurutnya, berbagai aset seperti perkebunan, hotel, apartemen, maupun bentuk usaha lainnya membutuhkan pengelolaan secara profesional. Tanpa tata kelola yang tepat, nilai ekonomis aset tersebut dapat terus menurun.
“Kalau pengelolanya tidak benar, maka nilainya turun. Bahkan bisa jadi justru aset itu membebani uang negara, karena untuk merawatnya harus keluar biaya, tetapi asetnya tidak produktif,” jelasnya.
Dalam rapat tersebut, Akademisi Universitas Muhammadiyah Jakarta Septa Chandra menyampaikan bahwa RUU Perampasan Aset diperlukan untuk memastikan pelaku tindak pidana tidak dapat terus menikmati hasil kejahatannya.
Menurut Septa, perampasan aset merupakan instrumen penting untuk menjalankan prinsip crime does not pay atau kejahatan tidak memberikan keuntungan. Penerapan prinsip tersebut diharapkan dapat mengurangi motivasi seseorang melakukan tindak pidana yang berorientasi pada keuntungan ekonomi.
Meski demikian, ia menekankan bahwa pelaksanaan perampasan aset harus tetap dilakukan berdasarkan aturan hukum yang jelas serta menjunjung tinggi prinsip negara hukum.
Proses perampasan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang meskipun bertujuan memulihkan kerugian negara atau mengembalikan hasil kejahatan kepada masyarakat.
Septa juga menilai aset hasil perampasan perlu dikelola oleh lembaga khusus yang memiliki kemampuan menjaga nilai ekonomis aset. Lembaga tersebut harus mampu mengelola berbagai jenis aset secara profesional, transparan, dan berkelanjutan.
Tanpa pengelolaan yang tepat, aset yang berhasil dirampas berpotensi mengalami penyusutan nilai, tidak produktif, bahkan menimbulkan tambahan beban bagi keuangan negara.
“Di dalam melakukan perampasan aset dalam rangka pemulihan kerugian dari pelaku tindak pidana tetap harus dilakukan dalam kerangka penegakan hukum atau dalam kerangka hukum yang jelas. Jangan sampai penegakan hukum yang dilakukan dengan niat yang baik tetapi justru dilakukan di luar hukum, maka tidak ada bedanya dengan kejahatan itu sendiri,” tegasnya.
Sementara itu, mahasiswa pascasarjana University of Cambridge Ahmad Noviandri Adji menilai RUU Perampasan Aset harus mampu memastikan hasil tindak pidana tidak lagi dapat disembunyikan, dialihkan, diwariskan, ataupun dinikmati oleh pelaku kejahatan.
Menurut Ahmad, ketegasan negara dalam merampas hasil kejahatan harus tetap disertai dengan standar pembuktian yang jelas dan pengawasan pengadilan yang kuat.
Regulasi tersebut juga harus menjamin perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik serta memastikan seluruh aset hasil perampasan dikelola secara profesional dan transparan.
Ia berharap berbagai masukan yang disampaikan oleh kalangan akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat dapat menjadi bahan penyempurnaan substansi RUU Perampasan Aset.
Menurutnya, keberhasilan undang-undang tersebut nantinya harus diukur dari kemampuan negara menyelamatkan aset hasil kejahatan, memulihkan hak para korban, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
“Pesan yang ingin saya sampaikan yaitu rampas hasil kejahatannya, lindungi hak warganya, pulihkan korban, dan kembalikan manfaatnya kepada masyarakat dan Republik Indonesia,” pungkasnya.





