BATAM, FraksiGerindra.id — Anggota Komisi IV DPR RI, Endang Setyawati Thohari mendorong pengelolaan kawasan Taman Wisata Hutan Muka Kuning dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan Kementerian Kehutanan, pihak swasta, dan masyarakat setempat.
Menurut Endang, sinergi lintas pihak diperlukan untuk menyelesaikan persoalan tumpang tindih kewenangan sekaligus menjaga kelestarian kawasan yang memiliki fungsi penting sebagai paru-paru Kota Batam.
Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut mengungkapkan bahwa kawasan konservasi hijau saat ini bersinggungan dengan wilayah kelola Badan Pengusahaan Batam. Kondisi itu dinilai menimbulkan persoalan administratif sekaligus meningkatkan risiko kerusakan lingkungan.
“Jadi permasalahannya adalah hijau konservasi dan biru BP Batam, dan ini harus kita evaluasi. Karena sebetulnya bagus ini sebagai paru-paru Batam. Seperti halnya Kebun Raya Bogor. Cuma sayangnya akar permasalahannya itu ekologinya, jadi banyaknya perambahan dan ada konflik swasta. Jadi konflik swasta ini karena izin-izin belum keluar,” papar Endang dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi IV DPR RI di Taman Wisata Alam Panbil Nature Reserve, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (23/7/2026).
Endang menilai kawasan tersebut memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai ruang konservasi, wisata alam, dan pendidikan lingkungan. Namun, potensi itu belum dapat dimanfaatkan secara optimal karena masih terdapat persoalan perambahan kawasan, konflik dengan pihak swasta, serta ketidakjelasan sejumlah perizinan.
Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat III itu juga menyoroti minimnya keterlibatan masyarakat sekitar dalam pengelolaan kawasan. Menurutnya, aspek pemberdayaan masyarakat perlu diperkuat agar warga setempat turut memperoleh manfaat ekonomi dan sosial dari pengembangan kawasan.
Selain itu, sosialisasi mengenai identitas Hutan Muka Kuning sebagai destinasi wisata edukasi dinilai belum dilakukan secara maksimal. Akibatnya, keberadaan dan potensi kawasan tersebut belum dikenal luas oleh masyarakat maupun wisatawan.
“Dan kemudian dari aspek sosial, aspek sosial ini belum ada keterlibatan warga setempat. Nah ini yang sangat disayangkan. Nah kemudian brand image dari Taman Wisata Edukasi ini belum disosialisasikan dengan baik,” lanjutnya.
Untuk mengatasi berbagai persoalan tersebut, Endang mendorong perancangan ulang tata kelola kawasan dengan konsep ekowisata dan pendidikan lingkungan yang terintegrasi.
Pengembangan kawasan, menurutnya, harus dilakukan bersama-sama oleh pemerintah, masyarakat, dan pihak swasta. Kolaborasi tersebut diperlukan agar fungsi konservasi tetap terjaga sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.
“Nah jadi fokusnya sebagai ekowisata dan ekoedukasi harusnya dikembangkan bersama-sama antara Kementerian Kehutanan, masyarakat, dan swasta dilibatkan,” jelas Endang.
Ia menilai Kementerian Kehutanan perlu mengambil peran dalam memastikan perlindungan ekologis dan kepastian tata kelola kawasan. Sementara itu, pihak swasta dapat mendukung pembangunan fasilitas dan pengembangan layanan wisata dengan tetap mengikuti ketentuan konservasi.
Masyarakat setempat juga perlu dilibatkan dalam pengelolaan jasa wisata, promosi, kegiatan edukasi, serta pengembangan usaha ekonomi yang selaras dengan prinsip kelestarian lingkungan.
Endang turut mengevaluasi kebijakan tarif masuk kawasan yang dinilai belum rasional. Tarif yang terlalu rendah dianggap belum mampu memberikan penerimaan yang memadai bagi negara maupun mendukung kebutuhan pemeliharaan kawasan konservasi.
Menurutnya, skema tarif perlu ditinjau kembali dengan tetap mempertimbangkan keterjangkauan bagi masyarakat. Penetapan biaya masuk harus mampu menjaga akses publik sekaligus memastikan tersedianya dana untuk perawatan dan pengembangan kawasan.
“Kemudian tadi ada usul untuk tidak dipungut biaya. Karena ternyata dengan biaya yang sangat rendah yaitu 5.000 sampai 10.000 bagi wisatawan lokal itu sangat merugikan. Jadi PNBP-nya hanya diterima 100 juta. Nah ini kan sangat merugikan,” pungkasnya.
Endang berharap pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek kelembagaan, perizinan, pemberdayaan masyarakat, promosi wisata, dan kebijakan tarif di Hutan Muka Kuning.
Dengan tata kelola yang kolaboratif dan profesional, kawasan tersebut diharapkan dapat tetap menjalankan fungsi konservasi sekaligus berkembang sebagai destinasi ekowisata dan edukasi yang memberikan manfaat berkelanjutan bagi Kota Batam dan masyarakat sekitar.





