Berita Parlemen

Sufmi Dasco: Komisi II DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu dengan Libatkan Partisipasi Publik

dasco

JAKARTA, FraksiGerindra.id — Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan Komisi II DPR RI siap memulai pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Menurutnya, seluruh fraksi partai politik yang berada di Komisi II telah menyatakan kesiapan untuk membahas perubahan regulasi kepemiluan secara menyeluruh.

Dasco menyampaikan bahwa pembahasan revisi akan mencakup naskah akademik maupun materi perubahan pasal demi pasal yang diperlukan untuk menyempurnakan sistem pemilu ke depan.

“Barusan bertemu dengan pimpinan Komisi II, pimpinan Komisi II menyatakan bahwa untuk revisi Undang-Undang Pemilu itu Komisi II dari semua partai yang ada itu sudah siap untuk membahas perubahan-perubahan, baik naskah akademik maupun kemudian rancangan pasal per pasal,” kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa proses pembahasan revisi UU Pemilu juga akan melibatkan partisipasi publik. Menurutnya, masukan dari berbagai elemen masyarakat diperlukan untuk memperkaya substansi perubahan yang akan dibahas DPR.

“Nah, dalam waktu dekat, pimpinan Komisi II akan menggelar partisipasi publik yang tentunya akan lebih banyak menerima masukan untuk memperkaya hal-hal yang harus direvisi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dasco menegaskan bahwa DPR akan menjalankan proses revisi secara cermat dan hati-hati agar hasil revisi memiliki landasan hukum yang kuat serta tidak kembali menimbulkan persoalan konstitusional di kemudian hari.

“Sudah berulang kali saya juga menyampaikan bahwa kita juga akan lebih berhati-hati, supaya kali ini tidak kemudian digugat dan dikabulkan oleh MK,” sebut dia.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan bahwa pembahasan revisi UU Pemilu telah menjadi bahan komunikasi dan pembicaraan, baik secara formal maupun informal, di antara partai-partai politik.

Menurut Puan, pembahasan revisi perlu segera dilakukan mengingat waktu menuju tahapan pemilu berikutnya semakin terbatas.

“Dari masa sidang yang lalu-lalu terkait dengan RUU Pemilu, kami semua partai sudah melakukan pembicaraan seperti yang saya sampaikan, informal ataupun formal dengan para ketua umum, dengan semua teman-teman untuk bisa melakukan pembicaraan terkait dengan hal tersebut,” kata Puan usai rapat paripurna di DPR RI, Jakarta, Selasa (12/5).

Dalam proses revisi tersebut, DPR akan membahas sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan sistem pemilu. Beberapa isu yang menjadi perhatian antara lain perubahan ambang batas parlemen, penghapusan ambang batas pencalonan presiden, serta ketentuan mengenai kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif.

Pembahasan revisi UU Pemilu diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang lebih adaptif, konstitusional, serta mampu memperkuat kualitas demokrasi dan sistem kepemiluan Indonesia pada masa mendatang.

Show Comments (0)
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *