Berita Parlemen

Bob Hasan: RUU Satu Data Indonesia Didorong Hadirkan Tata Kelola Data yang Akurat, Terintegrasi, dan Berkeadilan

bob hasan

JAKARTA, FraksiGerindra.id — Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia disusun untuk membangun tata kelola data nasional yang terintegrasi, akurat, dan valid sebagai landasan perencanaan pembangunan yang lebih efektif dan tepat sasaran.

Menurut Bob, keberadaan regulasi tersebut tidak hanya bertujuan menyatukan berbagai sumber data yang selama ini tersebar di berbagai instansi, tetapi juga memastikan data yang digunakan negara memiliki tingkat akurasi dan validitas yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Pada dasarnya Undang-Undang Satu Data Indonesia agar data tidak bercerai-berai, tetapi kemudian akan menemukan satu hal yang akurat, yang valid demi penyusunan perencanaan,” ujar Bob saat membuka agenda Rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU tentang Satu Data Indonesia di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa pembahasan RUU Satu Data Indonesia saat ini telah memasuki Bab XIII yang mengatur mengenai mekanisme penyelesaian sengketa. Sebelum memasuki pembahasan tersebut, Panja telah membahas berbagai materi penting, mulai dari partisipasi masyarakat, pengawasan, evaluasi dan akuntabilitas, hingga aspek pendanaan dan pemberian insentif.

Selain itu, pembahasan juga mencakup pengaturan mengenai berbagi pakai data antarinstansi, interoperabilitas sistem data, serta mekanisme akses dan transfer data dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia.

Menurut Bob, seluruh ketentuan yang dibahas dalam RUU tersebut diarahkan untuk memastikan data nasional tidak lagi tersebar dan berjalan secara terpisah, melainkan terhubung dalam satu sistem yang mampu menghasilkan informasi yang akurat, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menambahkan bahwa penyelenggaraan Satu Data Indonesia tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan pemerintah dalam merumuskan kebijakan, tetapi juga memiliki keterkaitan langsung dengan hak dan kepentingan masyarakat.

Oleh karena itu, menurutnya, pengaturan dalam RUU harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin rasa keadilan dalam pemanfaatan dan pengelolaan data.

“Di sini, Satu Data Indonesia ternyata juga menyangkut kepentingan masyarakat, baik individual maupun kelompok, dalam rangka mencari keadilan dari sisi data,” katanya.

Lebih lanjut, Bob menjelaskan bahwa RUU tersebut juga mengatur peran Badan Satu Data Indonesia (BSDI) sebagai lembaga yang bertanggung jawab menjalankan fungsi interoperabilitas, berbagi pakai data, serta pengelolaan arus data antarinstansi pemerintah.

Keberadaan BSDI diharapkan menjadi pusat koordinasi yang memastikan penyelenggaraan Satu Data Indonesia berjalan secara terintegrasi dan efektif di seluruh sektor.

Namun demikian, Bob mengingatkan bahwa semakin luasnya aktivitas pertukaran, penggunaan, dan pemanfaatan data berpotensi menimbulkan berbagai bentuk sengketa. Karena itu, mekanisme penyelesaian sengketa menjadi salah satu aspek penting yang harus diatur secara jelas dalam RUU tersebut.

Menurutnya, pengaturan tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan dan pemanfaatan data nasional.

“Nah, sengketa inilah yang sekarang masuk ke bab pembahasan. Bagaimana undang-undang ini kemudian melahirkan kepastian hukum sampai kepada penyelesaian sengketa,” pungkasnya.

Show Comments (0)
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *