Sri Meliyana menyampaikan keprihatinannya setelah mendengar paparan perwakilan APINDO Kabupaten Mojokerto bahwa dari seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut, baru sekitar 4 persen yang menjadi anggota APINDO. Kondisi ini dinilai perlu mendapat perhatian serius agar partisipasi pengusaha dalam organisasi dapat meningkat.
“Ini tentu menjadi perhatian bersama. Perlu ada langkah konkret agar para pengusaha memahami pentingnya berhimpun dalam organisasi seperti APINDO,” ujar Sri Meliyana saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX ke Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (12/2/2026).
Ia menilai, dengan bergabung dalam APINDO, pengusaha dapat memperoleh pendampingan dalam memahami aturan ketenagakerjaan, advokasi kebijakan, akses informasi regulasi terbaru, serta wadah komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah maupun pusat. Keanggotaan tersebut juga dinilai membantu meminimalkan potensi konflik industrial karena tersedia forum konsultasi yang jelas.
Dalam kesempatan itu, Sri Meliyana turut mempertanyakan peran Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dalam melakukan sosialisasi kepada pengusaha, khususnya terkait aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
“Sosialisasi seperti apa yang sudah dilakukan Disnaker kepada para pengusaha agar mereka benar-benar memahami kewajiban pembayaran THR sesuai aturan?” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya pembentukan posko pengaduan THR yang efektif dan mudah diakses pekerja, terutama di wilayah dengan konsentrasi buruh yang tinggi, agar pelaporan pelanggaran dapat dilakukan secara cepat dan tepat.
Menurutnya, persoalan THR kerap menjadi isu tahunan yang berulang setiap menjelang hari raya. Karena itu, ia meminta seluruh pihak terkait segera merumuskan solusi yang komprehensif agar permasalahan serupa tidak terus terjadi.
“Masalah THR ini selalu berulang setiap tahun. Harus ada jalan keluar terbaik agar tidak terus menjadi polemik,” tutup legislator asal Daerah Pemilihan Sumatera Selatan II tersebut.