Berita Parlemen

Eks Pekerja PT YIN Sampaikan Aduan ke DPR RI, Komisi IX Dorong Penyelesaian Sesuai Mekanisme Ketenagakerjaan

sri meliyana 2

JAKARTA, FraksiGerindra.id — Anggota Komisi IX DPR RI, Sri Meliyana, menyoroti pengaduan eks karyawan PT Yasa Industri Nusantara (PT YIN) yang belum menerima hak gaji sejak perusahaan menghentikan operasionalnya pada masa pandemi COVID-19. Ia menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tersebut harus ditempuh melalui mekanisme hukum ketenagakerjaan yang berlaku.

Sri Meliyana menjelaskan bahwa sejak berhenti beroperasi, manajemen PT YIN dinilai tidak lagi aktif berkomunikasi dengan para pekerja. Akibatnya, karyawan yang dirumahkan maupun yang sempat bekerja secara bergiliran belum memperoleh hak dasar mereka.

“Mereka datang ke DPR untuk mencari jalan keluar. Namun penyelesaiannya harus sesuai aturan. Mereka perlu membentuk serikat atau forum yang mendapat mandat dari para eks karyawan agar persoalan ini bisa diselesaikan secara sistematis,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Sri Meliyana menuturkan bahwa penyelesaian perselisihan hubungan industrial semestinya diawali melalui mekanisme bipartit antara perusahaan dan perwakilan pekerja. Apabila belum tercapai kesepakatan, proses dapat dilanjutkan melalui jalur tripartit dengan melibatkan mediator dari unsur pemerintah.

Ia menambahkan bahwa Komisi IX DPR RI belum dapat langsung memanggil pihak perusahaan karena tahapan prosedural tersebut belum dijalankan.

“Selama masih datang secara individu tanpa perwakilan resmi, DPR belum bisa masuk. Namun kami tetap akan berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait,” jelasnya.

Sri Meliyana juga menekankan pentingnya keberadaan serikat pekerja sebagai wadah komunikasi dan perjuangan hak-hak buruh. Menurutnya, kekuatan kolektif menjadi kunci agar pekerja memperoleh penyelesaian yang adil.

“Berserikatlah, karena dengan berserikat pekerja punya kekuatan. Serikat kerja dibutuhkan dalam kondisi baik maupun tidak baik,” tegasnya.

Sri Meliyana berharap para eks karyawan PT YIN segera membentuk serikat atau forum resmi sehingga persoalan hak gaji dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan dan difasilitasi oleh pihak berwenang.

Show Comments (0)
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *