JAKARTA, Fraksigerindra.id — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Longki Djanggola menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta harus memberikan perlindungan yang merata bagi seluruh pencipta, termasuk seniman di daerah.
“RUU ini harus menjamin perlindungan merata. Seniman dari wilayah timur Indonesia juga berhak mendapatkan keadilan yang sama,” kata Longki dalam rapat Baleg DPR RI tentang Harmonisasi RUU Hak Cipta di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Longki menekankan hak cipta tidak semata persoalan hukum, tetapi juga menyangkut kreativitas dan identitas bangsa. “Penguatan perlindungan hak cipta dipandang sebagai bagian dari upaya menjaga martabat bangsa, sekaligus mewujudkan keadilan sosial,” ujarnya.
Ia menyoroti perlunya kepastian hukum terhadap karya berbasis kecerdasan buatan (AI). Menurutnya, RUU Hak Cipta harus secara jelas mengatur sejauh mana kontribusi manusia diakui dalam karya berbasis AI serta mekanisme perlindungannya.
“Platform digital juga harus bertanggung jawab, jangan sampai ada celah hukum yang merugikan pencipta. Proses hukum yang lambat selama ini melemahkan posisi kreator. Itu juga perlu dibenahi,” tegas mantan Gubernur Slawei Tengah tersebut.
Longki mendukung sistem pengelolaan royalti satu pintu berbasis digital, tetapi menekankan pentingnya pengawasan independen. “Agar tidak terjadi monopoli kewenangan oleh lembaga pengelola royalty,” katanya.
Sebelumnya, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan komitmennya memperbaiki tata kelola penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian royalti musik melalui kebijakan one gate policy. Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu, menyatakan sistem tersebut akan mempermudah izin penggunaan lagu atau musik bagi pengguna komersial sekaligus menjamin hak ekonomi pencipta terlindungi.





