JAKARTA, FraksiGeridra.id – Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, SH, menegaskan pentingnya memastikan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas serta kelompok rentan dalam pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Ia menilai, RKUHAP harus menjadi instrumen hukum yang adil, setara, dan mampu memberikan perlindungan menyeluruh bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali.
Menurut Bimantoro, penyandang disabilitas dan kelompok rentan kerap menghadapi hambatan saat memberikan kesaksian atau ketika terlibat dalam proses hukum. Oleh karena itu, ia mendorong agar jaminan atas hak-hak mereka diatur secara tegas dan menjadi bagian integral dalam revisi KUHAP.
“RKUHAP harus mendorong pemenuhan hak disabilitas dalam kesetaraan. Perlindungan hukum bagi kelompok disabilitas dan kelompok rentan dalam memberikan kesaksian dan menjalani proses hukum wajib diperkuat,” tegas Bimantoro di gedung Parlemen, Selasa (12/11/2025).
HAM Sebagai Dasar Kesetaraan
Lebih lanjut, Bimantoro menyampaikan bahwa prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) harus dijadikan landasan utama dalam mengatur kesetaraan bagi penyandang disabilitas. Ia menekankan bahwa negara memiliki kewajiban untuk mengakui, menghormati, dan memenuhi hak penyandang disabilitas agar dapat berpartisipasi secara penuh dalam sistem peradilan.
“Kesaksian penyandang disabilitas harus ditempatkan setara dengan saksi lainnya, sepanjang relevan dengan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di persidangan. Itu adalah hak konstitusional mereka,” ujarnya.
Kesaksian Disabilitas Dapat Memperkuat Proses Hukum
Bimantoro juga menilai bahwa penyandang disabilitas maupun kelompok rentan perlu dijamin kebebasannya dalam memberikan keterangan tanpa hambatan apa pun. Ia menambahkan, banyak dari mereka memiliki daya ingat yang kuat, sehingga kesaksian mereka dapat memberikan kontribusi penting dalam mengungkap suatu tindak pidana.
“Negara harus menjamin kesaksian mereka dihormati di hadapan hukum. Mereka memiliki pengalaman, ingatan, dan perspektif yang bisa memperkuat proses pembuktian,” lanjutnya.
Asesmen dan Fasilitasi oleh Penyidik
Ia juga menekankan kewajiban penyidik untuk melakukan asesmen atau penilaian khusus terhadap kebutuhan penyandang disabilitas. Selain itu, penyidik perlu menyediakan fasilitas pendukung, pendamping, juru bahasa, atau alat bantu lain yang sesuai, agar proses hukum berlangsung secara adil dan manusiawi.
“Penyidik wajib melakukan asesmen dan memfasilitasi seluruh kebutuhan penyandang disabilitas dan kelompok rentan. Jangan sampai ada hambatan prosedural yang membuat mereka terabaikan,” tegasnya.
Komitmen untuk Legislasi yang Berkeadilan
Bimantoro Wiyono menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pembahasan RKUHAP agar menjadi regulasi yang inklusif, humanis, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya bagi kelompok penyandang disabilitas dan kelompok rentan.





