JAKARTA, FraksiGerindra.id – Anggota Komisi XII DPR RI, Ramson Siagian, mendorong percepatan langkah konkret dalam pelaksanaan Participating Interest (PI) minyak dan gas bumi di Provinsi Kalimantan Timur dan Papua Barat. Ia menekankan bahwa pembahasan mengenai PI tidak boleh berhenti pada diskusi panjang, melainkan harus menghasilkan keputusan nyata yang memastikan daerah penghasil migas dapat segera memperoleh haknya.
“Kita to the point saja, saya pikir datanya ada di SKK Migas dan Dirjen Migas. Semua kontrak yang sudah ada, baik yang Pertamina maupun non-Pertamina, harus segera disampaikan mana saja yang potensial bisa merealisasikan participating interest-nya,” tegas Ramson dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VII DPR RI dengan Dirjen Migas Kementerian ESDM, Kepala SKK Migas, para kepala daerah, dan sejumlah kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Ramson menilai bahwa kejelasan data serta tindak lanjut langsung dari SKK Migas dan Dirjen Migas sangat diperlukan untuk mengidentifikasi kontrak kerja sama yang dapat segera menjalankan PI. “Kita lebih baik menambah satu jam rapat daripada banyak pidato tanpa hasil konkret. Kalau memang sudah ada yang siap direalisasikan, langsung saja disebutkan sekarang,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya kesiapan pemerintah daerah (Pemda) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di wilayah penghasil agar dapat menerima dan mengelola hak PI tersebut. Ramson berharap SKK Migas segera menyampaikan daftar proyek atau kontrak yang bisa direalisasikan dalam waktu dekat.
“Jadi nanti disebut saja nama-namanya, masuk ke dalam kesimpulan rapat ini. Jangan kosong, jangan hanya retorika. Hasil dari sini harus konkret, mana saja POD atau kontrak yang bisa langsung direalisasikan participating interest-nya dalam waktu satu bulan ini sudah bisa diajukan oleh BUMD,” tandasnya.
Di akhir pernyataannya, Ramson menegaskan bahwa Komisi XII DPR RI menuntut adanya pencapaian nyata dari setiap rapat dengan pemangku kepentingan di sektor migas. Menurutnya, percepatan realisasi PI merupakan bentuk keadilan untuk daerah penghasil migas agar memperoleh manfaat ekonomi langsung dari pengelolaan sumber daya alam di wilayah mereka.





