JAKARTA, Fraksigerindra.id — Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas memimpin Rapat Panja Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU No.39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Dalam rapat ini Baleg mendiskusikan soal jumlah kementerian dalam kabinet pemerintahan. Supratman menekankan bahwa Indonesia menganut Sistem Presidensial dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
“Meskipun begitu kita memberikan penegasan, bahwa jumlah kementerian itu harus memperhatikan efisiensi dan efektifitas, jadi dua-duanya harus tetap kita lakukan,” papar Supratman di ruang rapat Baleg, Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Dalam Pasal 15 RUU tentang Kementerian Negara berbunyi, “jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.”
“Kita menganut Sistem Presidensial maka sepenuhnya kita serahkan pada Presiden untuk menentukan jumlah kementerian yang dibutuhkan, kalau kita menghapus 34 itu artinya boleh berkurang boleh bertambah, boleh juga tetap. Kita tidak mengunci, dan itu memang intinya dari Sistem Presidensial yang kita anut,” jelas Supratman.