JAKARTA, Fraksigerindra.id — Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengusulkan  pemerintah untuk membentuk kelembagaan yang berfokus pada pendidikan kedokteran. Menurutnya, apabila peraturan yang mengatur terkait pendidikan kedokteran ini kekuatan hukumnya hanya pada tataran pelaksana, hal tersebut akan mudah berubah ketika masa kepemimpinan berganti.

 

“Oleh karena itu, kita berharap agar legacy yang kita tinggalkan sepanjang saat ini kita mendapatkan amanah menyelesaikan problem mendasar,” ujar Supratman dalam rapat kerja dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB dan Menteri Keuangan terkait pembahasan RUU tentang Pendidikan Kedokteran, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (14/2/2022).

 

Supratman mengungkapkan, meski penataan terkait pendidikan kedokteran sudah cukup baik, namun kelemahan-kelemahan yang ada saat ini perlu diperbaiki guna kemajuan bangsa dan negara. Ia mengatakan, Baleg DPR RI menginisiasi tentang revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran melalui kajian yang mendalam dan menemukan adanya suatu masalah sehingga perlu diselesaikan.

 

“Tapi di sisi yang lain kami juga mengapresiasi pemerintah yang sudah melakukan terobosan dalam rangka melahirkan blue print terkait pendidikan kedokteran dalam bentuk regulasi, apakah itu lewat peraturan pemerintah maupun peraturan menteri,” terang Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (F-Gerindra) ini.

 

Terkait dengan praktik kedokteran, Supratman menambahkan, menurutnya juga sudah menjadi atensi dan akan ditindaklanjuti sesegera mungkin dalam perubahan prolegnas yang akan datang. “(Ini) menjadi atensi parlemen untuk menyesuaikan beberapa materi muatan yang sudah tidak bersesuaian lagi dengan perkembangan dan dinamika saat ini,” imbuh Anggota Komisi VI DPR RI tersebut.

 

Sementara Kemendikbudristek menilai, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran yang diusulkan DPR RI menjadi hal yang belum dibutuhkan. Kemendikbudristek meminta agar revisi UU Pendidikan Kedokteran berfokus pada penyatuan ke dalam satu UU Kedokteran antara UU Praktik Kedokteran dengan UU Pendidikan Kedokteran. Sebab, Kemendikbudristek menilai bahwa menyelaraskan antara pendidikan dengan kebijakan pelayanan kesehatan menjadi hal yang dibutuhkan untuk menyelesaikan masalah terkait ketersediaan tenaga dokter.

 

Carut-marut permasalahan dalam pendidikan kedokteran hingga kini menjadi sorotan dari DPR RI. Sulitnya menerima dan juga kelulusannya hingga biaya pendidikan yang terlampau tinggi menjadi poin yang dibawa oleh DPR RI dalam RUU usulannya guna mengatasi ketersediaan tenaga kesehatan dan dokter. Terlebih, munculnya pandemi Covid-19 berimbas langsung pada jumlah tenaga kesehatan di Indonesia.

Show Comments (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *