JAKARTA, Fraksigerindra.id — Anggota Komisi V DPR RI Novita Wijayanti mengapresiasi kebijakan Pemerintah atas subsidi motor listrik. Diketahui, subsidi motor listrik tersebut diutamakan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan pelanggan listrik 450-900, yang akan efektif diberlakukan pada 20 Maret 2023 mendatang.
“Saya mengapresiasi kebijakan Pemerintah mengenai subsidi motor listrik yang menetapkan subsidi pembelian motor listrik baru berbasis baterai sebesar Rp 7 juta per unit,” ujar Novita, Senin (6/3/2023).
Legislator Fraksi Partai Gerindra ini berharap pemberian subsidi dapat memberikan peningkatan produktivitas terutama kepada para pelaku UMKM. “Kita berharap pemberian subsidi tersalurkan tetap sasaran sehingga memberikan dampak positif bagi pelaku usaha UMKM,” tegasnya.
Seperti diberitakan, Pemerintah resmi memberi subsidi kendaraan listrik, khususnya motor listrik senilai Rp7 juta per unit. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu mengumumkan subsidi itu ditujukan untuk 200 ribu unit pembelian motor listrik baru tahun 2023.