JAKARTA, Fraksigerindra.id — Anggota Komisi VIII DPR RI HM Husni SE MM menegaskan bila Partai Gerindra menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades). Masa jabatan yang awalnya 6 tahun menjadi 9 tahun.

“Partai Gerindra mendorong revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) terkait masa jabatan dan penggunaan dana desa. Masa jabatan yang awalnya 6 tahun menjadi 9 tahun,” kata Husni.

Dikatakan bahwa kepala desa merupakan ujung tombak pelayanan publik di masyarakat. “Tentu dengan adanya revisi ini diharapkan kepala desa dapat bekerja lebih tenang dan maksimal. Dapat melayani rakyat dengan baik serta benar,” imbaunya.

“Pengajuan revisi undang-undang ini juga sudah diterima Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Tinggal bagaimana Baleg bisa meyakinkan Pemerintah agar pengajuan revisi ini diterima,” katanya lagi.

 

Sebagaimana diketahui masa dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 39, diatur bahwa masa jabatan kades selama enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kemudian, petahana kades dapat menjabat lagi paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Show Comments (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *