JAWA TIMUR, Fraksigerindra.id — Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Gerindra Endro Hermono menggelar sosialisasi  penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penyelesaian penataan kawasan hutan (PPTPKH) untuk sumber tanah obyek reformasi ggraria (TORA) kepada kelompok tani di Green Mansion Kanigoro Kabupaten Blitar, Senin (31/07/2023).

Menurut Hermono, aturan selalu berubah, karena itu perlu untuk diketahui masyarakat. Dengan pengetahuan yang cukup tentang aturan, masyarakat bisa menyelesaikan persoalan dengan baik.

“Nah aturan-aturan itu juga selalu kita buat dan diperbaiki. tetapi ada juga yang belum tahu bagaimana aturan dan sebagainya,”kata Endro Hermono.

Hermono berharap manfaat dari hutan harus bisa dirasakan masyarakat di sekitarnya. Dengan itu, masyarakat ikut terpanggil untuk menjaga hutan.

“Jadi kita harapkan nantinya manfaat dari hutan itu juga bisa berdampak kepada masyarakat yang ada di sekitarnya. Ini tadi KLHK juga menyampaikan aturan-aturan yang ada, karena ada kasus atau tindakan-tindakan, tetapi tidak mengetahui aturannya, sehingga mau diberikan sanksi juga kasihan,”katanya.

Anggota Komisi IV DPR RI ini mengatakan bahwa pemerintah memiliki aturan yang jelas dalam penyelesaian konflik agraria. Hal yang diperhatikan adalah bagaimana aturan itu terimplementasi di masyarakat.

“Oleh karena itu, sosialisasi dan bimtek terkait TORA perlu dilakukan. Menurut saya, negara punya jawaban terkait konflik-konflik Agraria, tinggal bagaimana implementasinya di lapangan,” terangnya.

Show Comments (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *