JAKARTA, Fraksigerindra.id — Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) asal Kepulauan Riau (Kepri), Endipat, menyatakan dukungannya terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto dalam menertibkan industri pertambangan, khususnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat. Ia berharap langkah tegas tersebut dapat diterapkan di daerah lain, termasuk Kepri.
“Kami sangat mendukung dan mengapresiasi tindakan Bapak Presiden Prabowo. Penertiban tambang yang merusak adalah langkah krusial untuk menjaga aset alam yang tak ternilai harganya,“ ujar Legislator asal Kepri, Rabu (11/6/2025).
Endipat menegaskan bahwa setiap kegiatan tambang yang tidak sesuai dengan kaidah pertambangan yang benar harus ditertibkan tanpa kompromi di mana pun lokasinya, termasuk di wilayah Kepulauan Riau.
“Tentunya, semangat untuk kebaikan tersebut harus bisa ditularkan di Kepulauan Riau. Jika ada tambang yang tidak sesuai kaidah, harus ditertibkan juga,“ katanya.
Dengan latar belakang pendidikan di bidang Teknik Pertambangan dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Endipat memiliki perhatian khusus terhadap tata kelola sektor pertambangan. Ia menekankan bahwa kegiatan pertambangan harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan memperhatikan keberlanjutan.
“Saya ingin semua kegiatan tambang di Kepulauan Riau dapat berjalan baik, baik dari segi administrasi, legalitas, dan juga baik secara teknis. Mulai dari persiapan penambangan, proses penambangan, bahkan pasca tambang, semua harus sesuai dengan kaidah yang ada,” ujar dia.
Sebagai Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara DPR, Endipat juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap tata kelola keuangan negara dalam sektor pertambangan.
Meski mendorong penertiban, Endipat turut menyerukan agar proses perizinan dan regulasi pertambangan yang sah dan bertanggung jawab dapat dipermudah oleh para pemangku kebijakan.
Ia meyakini bahwa sektor pertambangan yang dikelola dengan baik dapat menjadi salah satu tulang punggung pendapatan negara yang penting, sekaligus mendukung pembangunan nasional.
Pernyataan Endipat tersebut menjadi seruan untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip lingkungan, keberlanjutan, dan efisiensi birokrasi dalam kebijakan pertambangan nasional. Tujuannya adalah menciptakan keseimbangan antara eksploitasi sumber daya alam, pelestarian lingkungan, dan kemajuan ekonomi bangsa.





