BALIKPAPAN, FraskiGerindra.id — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, La Tinro La Tunrung menilai penetapan batas wilayah masyarakat adat merupakan langkah fundamental untuk menyelesaikan konflik agraria yang selama ini berulang di berbagai daerah. Karena itu, ia mengusulkan agar wilayah adat yang telah ditetapkan secara resmi tidak lagi dapat diberikan Hak Guna Usaha (HGU) baru.
Usulan tersebut disampaikan La Tinro dalam kunjungan kerja Baleg DPR RI terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (10/6/2026).
La Tinro menilai banyak konflik yang terjadi antara masyarakat adat dan pelaku usaha berawal dari tumpang tindih hak yang sama-sama memiliki dasar hukum. Di satu sisi, masyarakat adat telah menguasai wilayahnya secara turun-temurun, sementara di sisi lain negara menerbitkan izin HGU atau hak pengelolaan lain kepada perusahaan di kawasan yang sama.
Menurutnya, kondisi tersebut sering kali memicu perselisihan berkepanjangan dan berpotensi merugikan masyarakat adat maupun pelaku usaha.
“Di sisi lain mereka sudah punya wilayah dan punya hak, di sisi lain telah keluar misalnya HGU bagi perusahaan, maka timbullah perselisihan-perselisihan. Perlu dicarikan solusi agar hak mereka sebagai pengusaha dan hak mereka sebagai masyarakat adat juga bisa terlindungi,” ujarnya.
La Tinro menegaskan bahwa kepastian batas wilayah adat harus menjadi prioritas utama dalam penyelesaian persoalan tersebut. Menurutnya, pemetaan dan penetapan wilayah adat secara definitif perlu dilakukan sebelum pemerintah mengambil keputusan terkait pemanfaatan suatu kawasan.
Ia berpendapat bahwa setelah wilayah adat ditetapkan secara resmi, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah tidak lagi memberikan izin usaha baru yang berpotensi menimbulkan konflik di kemudian hari.
“Sebaiknya daerah-daerah masyarakat adat ini sudah ditentukan dan diplot dengan batas-batas tertentu. Kalau sudah ditentukan, pemerintah daerah ataupun pemerintah pusat tidak boleh lagi memberikan HGU kepada siapapun, agar mereka bisa terlindungi,” tegasnya.
Meski demikian, La Tinro mengingatkan bahwa pengakuan terhadap masyarakat adat harus dilakukan melalui mekanisme yang jelas dan proses verifikasi yang ketat. Menurutnya, hal tersebut penting untuk mencegah munculnya klaim-klaim baru yang tidak memiliki dasar yang kuat setelah undang-undang disahkan.
Ia juga menekankan bahwa karakteristik masyarakat adat berbeda-beda di setiap daerah sehingga pengaturan dalam RUU Masyarakat Adat perlu mempertimbangkan kondisi lokal yang beragam.
Persoalan tumpang tindih wilayah yang disampaikan La Tinro turut diperkuat oleh paparan praktisi pendaftaran tanah ulayat, Aryo Subroto. Dalam kesempatan tersebut, Aryo mencontohkan kasus Hutan Adat Hemaq Beniung di Kampung Juaq Asa, Kabupaten Kutai Barat, yang telah ditetapkan melalui keputusan menteri sejak tahun 2017 namun masih berada dalam kawasan Izin Usaha Pertambangan milik perusahaan.
Aryo juga mengungkapkan bahwa konflik tanah ulayat di Kalimantan Timur masih melibatkan berbagai pihak, mulai dari sesama komunitas adat, perusahaan, hingga pemerintah pusat dan daerah. Di sisi lain, dari ratusan komunitas adat yang ada di wilayah tersebut, baru sebagian kecil yang telah memperoleh pengakuan resmi dari negara.
Melalui pembahasan RUU Masyarakat Adat, Baleg DPR RI berharap dapat menghadirkan landasan hukum yang lebih kuat untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat sekaligus meminimalkan konflik agraria yang selama ini masih kerap terjadi di berbagai daerah.





