JAKARTA, Fraksigerindra.id — Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta masa berlaku tes Polymerase Chain Reaction (PCR) COVID-19 untuk syarat naik pesawat diperpanjang jadi 3×24 jam.
Waketum Gerindra Putih Sari mengusulkan masa berlaku tes PCR diperlonggar menjadi 7×24 jam.
“Saya apresiasi langkah presiden tersebut karena memang tidak semua laboratorium PCR bisa mengeluarkan hasil cepat, kalau perlu diperpanjang lagi menjadi 7×24 jam sehingga tidak merepotkan mereka yang berpergian dalam jangka waktu pendek,” kata Putih Sari, Rabu (27/10).
Anggota Komisi IX DPR yang membidangi kesehatan ini juga mengusulkan tempat tujuan dan asal kota penumpang pesawat juga bisa menjadi pertimbangan. Misalnya, seorang penumpang berasal dari kota zona hijau dan kota tujuannya adalah zona hijau, maka tidak perlu PCR.
“Cukup antigen dengan syarat vaksin lengkap,” jelasnya.
Putih juga berkomentar terkait harga Rp 300 ribu untuk sekali tes PCR yang ditetapkan pemerintah. Menurutnya, pemerintah harus transparan terkait struktur biaya PCR.
“Jangan ketika ada protes baru ditinjau dan diturunkan harganya. Boleh saja provider mengambil keuntungan tapi harus diatur berapa persen margin profit yang diperbolehkan,” lanjut Putih.