JAKARTA, Fraksigerindra.id — Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman, mengatakan eks Kapolsek Parigi, I Dewa Gede Nurate (IDGN), patut dijerat pasal pemerkosaan. Dia menyebut Iptu IDGN bisa diancam hukuman 12 tahun penjara.
“Menurut saya, sangat bisa dijerat hukum pidana yakni pasal pemerkosaan 285 KUHP yang berbunyi; Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (27/10/2021).
Habiburokhman menilai eks Kapolsek Parigi itu melakukan ancaman kepada korban. Dia menilai korban diancam eks Kapolsek Parigi karena status tersangka ayahnya.
“Kalau di kasus ini saya melihat adanya ancaman kekerasan dalam konteks hukum, yaitu status tersangka ayah korban yang dijadikan semacam ancaman,” kata dia.
Perbuatan Iptu I Dewa Gede Nurate itu, menurut Habiburokhman, adalah tragedi kemanusiaan. Dia mendorong agar pelaku dihukum berat.
“Ini benar-benar tragedi kemanusiaan, kami pastikan akan terus kawal kasus ini. Kalau perbuatannya terbukti maka si pelaku harus dihukum maksimal. Unsur pemberat pelaku karena sebagai penegak hukum justru melakukan pelanggaran hukum,” katanya.