JAKARTA, Fraksigerindra.id — Komisi XIII DPR RI mengusulkan pendekatan konseptual untuk mengatasi masalah klasik overkapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Indonesia. Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menegaskan pentingnya pemberian grasi massal kepada warga binaan yang layak secara kemanusiaan, seperti narapidana berusia lanjut (di atas 60 tahun) atau yang menderita sakit keras. “Hal ini akan membantu mengurangi beban lapas,” ujar Sugiat dalam kunjungan kerja reses di Medan, Sumatera Utara, Senin (9/12/2024).
Selain solusi tersebut, Sugiat juga menekankan perlunya dukungan alokasi anggaran untuk pembangunan lapas baru guna mengatasi kapasitas yang sudah melampaui batas. Ia menyebutkan bahwa pendekatan strategis diperlukan untuk menangani persoalan yang terus berulang ini.
Dalam kunjungan ke Lapas Tanjung Gusta, Sugiat menyoroti tingginya kasus narkotika yang mendominasi penghuni lapas di wilayah tersebut, mencapai hampir 70 persen dari total narapidana. Ia mengusulkan pemisahan perlakuan terhadap bandar besar dan pengguna narkoba untuk penanganan yang lebih efektif. “Untuk bandar besar, hukum harus ditegakkan dengan tegas, bahkan jika perlu dipindahkan ke lapas dengan keamanan maksimal. Namun, bagi pengguna yang sejatinya adalah korban, solusi rehabilitasi lebih diutamakan dibandingkan pemenjaraan,” ujar politisi Fraksi Partai Gerindra itu.
Komisi XIII juga menerima sejumlah usulan terkait penerapan hukuman alternatif bagi pelaku tindak pidana ringan. Hukuman berupa pekerjaan sosial atau pembebasan bersyarat dinilai dapat menjadi langkah produktif untuk mengurangi beban lapas dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
“Kami berharap pendekatan ini dapat diimplementasikan, sehingga overkapasitas dapat diatasi secara bertahap dan keberadaan lapas menjadi lebih efektif dalam menjalankan fungsi pembinaan,” pungkas Sugiat.