Abdul Wachid menilai, selama ini penyaluran bantuan BNPB masih kerap terhambat oleh prosedur administratif yang berlapis. Mekanisme tersebut mensyaratkan adanya surat dan penetapan status dari pemerintah daerah, mulai dari tingkat gubernur hingga bupati atau wali kota, sebelum bantuan dapat disalurkan ke wilayah terdampak.
Menurutnya, pola tersebut tidak sejalan dengan kebutuhan nyata di lapangan, terutama pada fase tanggap darurat yang menuntut kecepatan.
“Orang yang terkena bencana itu tidak bisa menunggu proses administrasi yang panjang. Kalau harus menunggu surat-menyurat, dampaknya justru bisa semakin parah,” ujarnya.
Ia menegaskan, ke depan BNPB perlu memiliki kewenangan yang lebih kuat agar dapat bertindak lebih langsung melalui koordinasi aktif dengan pemerintah daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Selain itu, BNPB juga harus diberi ruang untuk bersinergi secara cepat dengan unsur kewilayahan seperti TNI dan Polri.
“BNPB harus bisa langsung bekerja sama dengan gubernur, bupati, pemerintah daerah, bahkan dengan Polres, Polsek, dan Kodim. Dengan koordinasi yang cepat seperti itu, penanganan darurat bisa segera dilakukan,” jelasnya.
Sejalan dengan kebutuhan tersebut, Abdul Wachid mengungkapkan bahwa Komisi VIII DPR RI berencana mendorong revisi undang-undang penanggulangan bencana dan kelembagaan BNPB. Revisi ini diarahkan untuk memperkuat kewenangan, fungsi koordinasi, serta dukungan anggaran BNPB dalam menghadapi situasi darurat.
“Komisi VIII berencana merevisi undang-undang BNPB agar kewenangannya lebih kuat dan respons penanganan bencana bisa lebih cepat,” katanya.
Ia menambahkan, usulan revisi undang-undang tersebut akan didorong masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebagai agenda prioritas Komisi VIII DPR RI.
Abdul Wachid menegaskan bahwa penguatan regulasi kebencanaan merupakan kebutuhan mendesak, mengingat Indonesia termasuk negara dengan tingkat kerawanan bencana yang tinggi. Dengan dasar hukum yang lebih kuat, BNPB diharapkan dapat bertindak lebih sigap tanpa terhambat prosedur administratif yang berlarut-larut.
“Respons cepat adalah kunci dalam penanganan bencana. Negara harus hadir sejak awal ketika masyarakat terdampak, dan itu harus ditopang oleh regulasi yang kuat,” pungkasnya.