CIREBON, FraksiGerindra.id — Anggota Komisi IX DPR RI, Nuroji, menilai koordinasi antarinstansi dalam pengawasan makanan dan minuman di Kabupaten Cirebon masih tergolong rendah. Pandangan tersebut ia sampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Cirebon di Kantor Bupati Cirebon, Jawa Barat, Senin (1/12/2025).
Menurut Nuroji, pemerintah daerah belum menunjukkan kesiapan yang optimal dalam mengantisipasi berbagai potensi risiko pangan. Ia menilai Standar Operasional Prosedur (SOP) pengawasan perlu diperbarui dan diperkuat agar pelaksanaannya dapat berjalan secara konsisten mulai dari tingkat desa hingga kabupaten.
Ia juga menyoroti adanya celah dalam koordinasi antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terutama terkait pemantauan lapangan dan pelaporan cepat bila ditemukan indikasi pangan berbahaya.
“Kalau koordinasinya kuat, respons juga akan cepat,” ujarnya.
Nuroji menegaskan pentingnya sinergi antara dinas kesehatan, dinas pendidikan, BPOM, serta aparat desa untuk menjamin keamanan pangan di lingkungan sekolah dan pasar tradisional. Ia menekankan bahwa pemerintah daerah tidak boleh bergantung pada tindakan dari pemerintah pusat.
Ia berharap melalui RDP ini, pemerintah Kabupaten Cirebon dapat melakukan konsolidasi lintas instansi dan memperkuat sistem pengawasan yang mampu memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat.





