JAKARTA, FraksiGerindra.id — Anggota Komisi IV DPR RI Darori Wonodipuro mendorong penguatan kelembagaan dan dukungan anggaran penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga tingkat daerah. Penguatan tersebut dinilai penting agar pencegahan dan penanggulangan kebakaran dapat dilakukan lebih cepat dan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing wilayah.
Darori mengatakan penanganan karhutla tidak dapat dilakukan dengan pendekatan yang sama untuk setiap kawasan. Kondisi lahan, termasuk kawasan datar, miring, maupun gambut, membutuhkan metode penanganan yang berbeda.
Pemahaman terhadap karakteristik tersebut diperlukan agar upaya penanggulangan tidak hanya berfokus ketika kebakaran telah terjadi, tetapi juga memperkuat langkah pencegahan sejak awal.
“Karena kebakaran sekarang ini cukup masif, maka kita minta fakta dan realitanya apa? Kendalanya terutama di lahan gambut. Kalau penanganan kebakaran itu ada bedanya. Kalau datar bagaimana, kalau miring bagaimana, kalau gambut bagaimana. Nah, ini yang perlu dipelajari bersama,” ujar Darori dalam RDP dan RDPU Panja Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menilai salah satu aspek yang perlu diperkuat adalah struktur kelembagaan pengamanan hutan hingga tingkat lapangan. Keberadaan personel yang memadai di daerah dibutuhkan untuk meningkatkan pemantauan sekaligus mempercepat respons ketika ditemukan potensi kebakaran.
Menurut Darori, struktur pengamanan tersebut perlu menjangkau tingkat kecamatan hingga desa, termasuk melalui keberadaan polisi hutan. Penguatan kelembagaan juga harus dibarengi dengan dukungan anggaran yang proporsional dari pemerintah pusat maupun daerah.
“Misalkan struktur kelembagaannya, dinas sampai ke bawah itu ada enggak? Sampai ke tingkat desa, di kecamatan, itu polisi hutan. Itu kalau belum, ya kita lengkapi. Yang kedua juga anggarannya. Dapat anggaran berapa dari kementerian?” kata Darori.
Dukungan pembiayaan diperlukan untuk menunjang pengamanan kawasan serta penyediaan dan perbaikan sarana penanganan karhutla. Dengan demikian, tanggung jawab pengelolaan dan perlindungan hutan dapat diperkuat hingga ke daerah dan tidak hanya bertumpu pada pemerintah pusat.
Selain kelembagaan dan anggaran, Darori menyoroti pentingnya pengelolaan tata air, terutama di kawasan gambut. Menurutnya, kondisi gambut yang tetap basah dapat mengurangi kerentanan terhadap kebakaran, sementara gambut yang mengering memiliki risiko lebih besar untuk terbakar.
“Kalau gambut itu kalau disiram tanpa penuh air, itu enggak bisa. Tapi ada contohnya di Sintang, ada gambut tapi kok ada 100 ribu hektare punya perusahaan dari Jepang itu tidak terbakar. Karena gambut ini setiap saat terendam air, karena airnya yang ada dari gunung ditahan,” jelasnya.
Karena itu, pengelolaan tata air perlu menjadi bagian dari strategi pencegahan karhutla di kawasan gambut. Pendekatan tersebut dinilai penting agar penanganan tidak semata mengandalkan pemadaman ketika kebakaran sudah terjadi.
Untuk memperkuat dukungan pembiayaan di daerah, Darori mengatakan Komisi IV DPR RI merencanakan skema pembagian penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor kehutanan antara pemerintah pusat dan daerah.
Dalam skema yang disampaikan Darori, penerimaan PNBP untuk hutan lindung dan produksi direncanakan dibagi sebesar 50 persen untuk Kementerian Kehutanan, 20 persen untuk Dinas Kehutanan Provinsi, serta 30 persen untuk Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) atau dinas di tingkat kabupaten.
“Kami dari Komisi IV merencanakan setiap penerimaan PNBP itu akan dibagi untuk hutan lindung dan produksi, 50 persen untuk Kementerian Kehutanan, 20 persen untuk Dinas Kehutanan Provinsi, dan 30 persen untuk KPH atau Dinas Kabupaten. Dana tersebut digunakan untuk perbaikan-perbaikan sarana kawasan konservasi dan hutan lindung,” pungkas Darori.
Penguatan kelembagaan, dukungan pembiayaan, serta pengelolaan tata air di kawasan gambut diharapkan dapat memperkuat sistem pencegahan dan penanganan karhutla dari tingkat pusat hingga daerah.





