JAKARTA, FraksiGerindra.id — Komisi XIII DPR RI mendorong penguatan kepastian hukum dan perlindungan hak bagi anak warga negara Indonesia (WNI) yang diadopsi oleh warga negara asing. Kejelasan mengenai status hukum, kewarganegaraan, serta pemenuhan hak anak dinilai harus menjadi perhatian dalam setiap proses pengangkatan anak lintas negara.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mengatakan, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena proses adopsi tidak berhenti pada pengangkatan anak, tetapi juga menyangkut kepastian status dan perlindungan hak anak setelah proses tersebut berlangsung.
Hal itu menjadi salah satu agenda pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XIII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum RI dan Yayasan Ibu Indonesia di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
“Yang paling penting adalah bagaimana memastikan anak-anak Indonesia yang diadopsi oleh warga negara asing tetap mendapatkan kepastian mengenai status hukum, kewarganegaraan, dan hak-haknya,” ujar Sugiat.
Menurut Sugiat, jaminan terhadap hak anak dalam proses adopsi lintas negara membutuhkan koordinasi yang baik di antara lembaga terkait. Seluruh tahapan pengangkatan anak harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prioritas.
Komisi XIII, lanjut dia, perlu memperoleh penjelasan dari pemerintah mengenai pelaksanaan administrasi hukum dalam proses pengangkatan anak lintas negara. Penjelasan tersebut diperlukan untuk melihat bagaimana mekanisme yang berlaku dapat memberikan kepastian terhadap status hukum dan hak anak setelah diadopsi oleh warga negara asing.
Di sisi lain, Komisi XIII juga menyerap masukan dari Yayasan Ibu Indonesia untuk mengetahui berbagai persoalan yang ditemui dalam praktik di lapangan, termasuk yang berkaitan dengan kepastian status hukum dan perlindungan terhadap anak.
“Oleh karena itu, kami ingin mendapatkan penjelasan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia sekaligus menyerap aspirasi dan masukan dari Yayasan Ibu Indonesia mengenai persoalan yang dihadapi, khususnya,” jelasnya.
Sugiat berharap pembahasan tersebut dapat memberikan gambaran yang lebih menyeluruh mengenai pelaksanaan pengangkatan anak lintas negara. Dengan demikian, berbagai persoalan yang masih muncul dalam praktik dapat diidentifikasi dan menjadi perhatian dalam upaya memperkuat perlindungan anak.
Selain aspek administrasi, koordinasi antarlembaga dinilai menjadi bagian penting untuk memastikan proses adopsi berlangsung sesuai aturan sekaligus menjamin kepentingan anak tetap terlindungi.
“Dalam praktiknya diperlukan kepastian hukum dan koordinasi antar-lembaga agar proses pengangkatan anak lintas negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak,” tegas Politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini.





