JAKARTA, Fraksigerindra.id — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi hal yang mendesak guna menyesuaikan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
“KUHP kan berlaku 1 Januari 2026 dan menganut nilai-nilai yang baru, di antaranya dia lebih mengutamakan restorative justice, rehabilitatif dan restitutif, yang mana secara logika tentu memerlukan KUHAP yang juga baru, yang memuat nilai-nilai yang sama. Nah, ini yang kami lihat urgent,” ujar Habiburokhman dalam rapat bersama jajaran Komisi Yudisial (KY) RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 10 Februari 2025.
Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa RUU KUHAP yang tengah digodok Komisi III DPR RI bertujuan untuk mensinkronisasikan sejumlah pasal dalam KUHAP dengan ketentuan yang berlaku di KUHP baru. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah ketentuan mengenai syarat penahanan dalam Pasal 21 KUHAP.
“Ada juga ketentuan khusus, misalnya Pasal 21 KUHAP terkait syarat penahanan. Tadinya kan KUHAP yang ada sekarang ada perbuatan dengan ancaman lima tahun atau tindak pidana yang diatur di pasal-pasal tertentu, ada berapa pasal itu kan, di antaranya, misalnya, penggelapan. Nah, di KUHAP yang baru kan pasalnya juga berubah. Tambah lagi, putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah banyak hal terkait KUHAP,” jelasnya.
Habiburokhman menegaskan bahwa DPR RI akan menerima berbagai masukan dari pihak terkait, termasuk Komisi Yudisial, dalam proses pembahasan RUU KUHAP ini. Menurutnya, penyusunan RUU KUHAP akan dimulai dari nol dan akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan sejak tahap awal.
“Kami akan membahas KUHAP ini, ini baru mau proses penyusunan awal. Ini kick off lagi, kami mulai dari awal lagi KUHAP ini, kita bicara sama-sama. Jadi dari mau disusun kami sudah undang teman-teman semua, dan yang pertama diundang ini adalah teman-teman dari KY,” pungkasnya.