JAKARTA, FraksiGerindra.id — Komisi III DPR RI mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menargetkan regulasi yang diharapkan dapat memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara tersebut disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lambat dalam dua masa sidang.
Habiburokhman mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset akan kembali dilanjutkan pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027. Dalam proses tersebut, Komisi III akan meningkatkan intensitas Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai elemen masyarakat untuk memperkuat substansi rancangan undang-undang sekaligus memenuhi prinsip partisipasi publik yang bermakna.
“Setidaknya seminggu dua atau tiga kali kami akan menggelar RDPU menyerap aspirasi dari masyarakat. Memang banyak sekali elemen masyarakat yang mengajukan RDPU terkait RUU Perampasan Aset ini. Kami semaksimal mungkin akan meluangkan waktu menerima mereka demi memenuhi asas partisipasi bermakna,” ujar Habiburokhman, di Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Habiburokhman menegaskan Komisi III memiliki komitmen untuk menuntaskan pembahasan RUU tersebut dengan serius dalam waktu yang telah ditargetkan.
“Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang,” katanya.
Menurut Habiburokhman, pembentukan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu yang relatif lebih panjang dibandingkan pembahasan UU KUHAP maupun UU Polri yang sebelumnya telah diselesaikan Komisi III. Hal itu karena konsep perampasan aset merupakan pendekatan regulasi yang relatif baru dalam sistem hukum Indonesia sehingga memerlukan perumusan secara lebih cermat.
“Proses pengesahan RUU Perampasan Aset ini lebih lama daripada UU KUHAP ataupun UU Polri yang telah disahkan Komisi III beberapa waktu lalu. Penyebabnya karena konsep dan rancangan UU Perampasan Aset adalah hal yang sama sekali baru di Indonesia. Berbeda dengan UU KUHAP dan UU Polri yang konsep dan UU lamanya memang sudah ada,” jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.
Komisi III sebelumnya telah memastikan RUU Perampasan Aset tetap menjadi bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Dalam proses pembahasannya, Komisi III juga terus melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat, mahasiswa, hingga kelompok profesi.
Seimbangkan Pemulihan Aset dan Pencegahan Penyalahgunaan Wewenang
Salah satu isu utama dalam perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset adalah upaya menyeimbangkan kebutuhan asset recovery atau pemulihan aset dengan perlindungan hak warga negara serta pencegahan potensi penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power oleh aparat penegak hukum.
Habiburokhman sebelumnya mengatakan mayoritas pihak yang memberikan masukan mendukung semangat pembentukan RUU Perampasan Aset. Namun, terdapat pula sejumlah pandangan yang mengingatkan agar proses penyusunan regulasi tidak dilakukan secara tergesa-gesa sehingga tidak membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan.
“Perdebatannya adalah bagaimana menyeimbangkan antara kepentingan asset recovery untuk mendukung penerimaan negara dengan membatasi potensi abuse of power oleh aparat penegak hukum,” ujar Habiburokhman.
Selain mengatur mekanisme perampasan, Komisi III juga mendalami persoalan tata kelola aset yang telah disita maupun dirampas. Salah satu masukan yang muncul adalah perlunya lembaga khusus untuk mengelola aset tersebut karena pengelolaannya membutuhkan kompetensi multidisiplin, mulai dari manajemen aset, akuntansi forensik, hukum perdata, hingga ekonomi.
Komisi III juga masih membuka kemungkinan perubahan nomenklatur RUU. Sejumlah pihak menilai istilah asset recovery atau pemulihan aset lebih mampu menggambarkan keseluruhan proses, mulai dari penelusuran hingga eksekusi aset. Sementara istilah perampasan aset dinilai hanya menggambarkan salah satu tahapan dari rangkaian proses tersebut.
Mekanisme NCB Jadi Salah Satu Isu yang Didalami
Dalam RDPU pada 20 Juli 2026, sejumlah akademisi turut memberikan masukan mengenai mekanisme non-conviction based (NCB) asset forfeiture, yakni perampasan aset tanpa didahului putusan pidana terhadap pelaku.
Akademisi Universitas Muhammadiyah Jakarta Septa Chandra menilai mekanisme perampasan aset semestinya ditempatkan sebagai upaya terakhir. Ia juga mengusulkan agar pengelolaan aset rampasan tidak hanya diserahkan kepada Kejaksaan Agung, tetapi dapat ditangani oleh badan tersendiri yang profesional dan memiliki kompetensi multidisiplin.
Sementara itu, akademisi hukum Ari Yusuf Amir mengingatkan bahwa mekanisme NCB memang dikenal dalam praktik internasional, tetapi berpotensi disalahgunakan apabila tidak disertai standar pembuktian yang ketat. Ia juga menyoroti sejumlah rumusan dalam RUU yang dinilai masih dapat menimbulkan multitafsir sehingga membutuhkan mekanisme verifikasi dan perlindungan hukum yang kuat.
Masukan teknis turut disampaikan Ahmad Novindri Aji Sukma dari University of Cambridge. Berdasarkan kajian komparatif terhadap penerapan mekanisme serupa di sejumlah negara, ia antara lain merekomendasikan adanya standar pembuktian yang jelas, pembatasan persyaratan NCB secara ketat, pembentukan lembaga pengelola aset yang independen, serta mekanisme escrow asset terhadap hasil penjualan aset sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
Sejumlah pakar lainnya juga menekankan bahwa mekanisme NCB tidak dapat diterapkan tanpa landasan hukum yang kuat. Keberhasilan pemulihan aset dinilai bukan hanya ditentukan oleh kemampuan negara menyita aset, tetapi juga memastikan tindakan penyitaan tersebut memiliki dasar hukum dan dapat dipertahankan melalui proses peradilan hingga memperoleh kekuatan hukum tetap.
Perlindungan Pihak Ketiga Turut Menjadi Perhatian
Selain mekanisme NCB, perlindungan terhadap pihak ketiga yang tidak terlibat dalam tindak pidana turut menjadi salah satu isu penting dalam pembahasan. Komisi III menerima masukan agar mekanisme perampasan aset tidak sampai merugikan pasangan, keluarga, maupun pihak lain yang memiliki hak sah atas aset tertentu.
Pandangan tersebut sejalan dengan perhatian sejumlah anggota Komisi III yang menilai kewenangan negara untuk merampas aset harus memiliki batas yang jelas. Setiap aset yang menjadi objek perampasan harus dapat dibuktikan memiliki keterkaitan dengan tindak pidana serta tetap menyediakan mekanisme perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik.
Dengan berbagai masukan tersebut, Habiburokhman menegaskan Komisi III ingin memastikan regulasi yang dihasilkan tidak hanya efektif dalam mendukung pemberantasan tindak pidana, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat.
“Kita bertekad UU ini bisa semakin memaksimalkan pemberantasan korupsi,” tegasnya.
Karena itu, target penyelesaian RUU Perampasan Aset sebelum Desember 2026 tetap akan diiringi dengan pendalaman substansi dan penyerapan aspirasi publik. Komisi III menilai percepatan pembahasan harus tetap dilakukan secara hati-hati agar regulasi tersebut nantinya mampu menjadi instrumen pemulihan aset yang efektif, memberikan kepastian hukum, melindungi hak warga negara, serta mencegah penyalahgunaan kewenangan.





