JAKARTA, FraksiGerindra.id — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan komitmen pihaknya untuk mempercepat proses penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset. Pembahasan regulasi tersebut saat ini masih berada pada tahap penyusunan draf dengan mengedepankan keterlibatan masyarakat dalam setiap prosesnya.
Menurut Habiburokhman, partisipasi publik menjadi unsur penting untuk memastikan RUU Perampasan Aset memiliki substansi yang komprehensif, berkeadilan, dan sesuai dengan kebutuhan penegakan hukum di Indonesia.
Komisi III DPR RI karena itu berupaya menghimpun sebanyak mungkin pandangan dan masukan dari berbagai kelompok masyarakat, akademisi, praktisi hukum, serta pemangku kepentingan terkait.
“RUU Perampasan Aset ini akan kita gaspol dalam hal pembentukan undang-undang ini mulai dari penyusunannya. Jadi sekarang kita sedang menyusun draf undang-undang, kita mau masukkan sebanyak-banyaknya dari masyarakat,” ujar Habiburokhman Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Juniver Girsang dan Maqdir Ismail di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Habiburokhman menjelaskan, Komisi III juga memanfaatkan masa reses untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung di sejumlah daerah. Langkah tersebut dilakukan agar pembentukan RUU Perampasan Aset tidak hanya berpusat pada pembahasan di tingkat nasional, tetapi juga mempertimbangkan pandangan masyarakat di berbagai wilayah.
Selama masa reses, Komisi III DPR RI telah melakukan kunjungan ke tiga provinsi, yakni Kalimantan Utara, Maluku Utara, dan Papua Tengah. Dalam kunjungan tersebut, anggota Komisi III menerima beragam masukan masyarakat mengenai substansi dan mekanisme yang perlu diatur dalam RUU Perampasan Aset.
“Di masa reses ini, kemarin kami mengunjungi tiga daerah, Kalimantan Utara, Maluku Utara, dan Papua Tengah. Kami juga menyerap aspirasi dari masyarakat terkait RUU Perampasan Aset ini,” tambahnya.
Berbagai aspirasi yang dihimpun tersebut akan dijadikan bahan dalam menyempurnakan draf RUU. Masukan publik diharapkan dapat memperkuat landasan hukum perampasan aset sekaligus mencegah munculnya ketentuan yang berpotensi menimbulkan persoalan dalam penerapannya.
RUU Perampasan Aset diharapkan dapat menjadi instrumen hukum yang efektif dalam mendukung pemberantasan tindak pidana, khususnya kejahatan yang menghasilkan keuntungan ekonomi atau menyebabkan kerugian keuangan negara.
Regulasi tersebut juga diarahkan untuk memperkuat mekanisme pelacakan, pembekuan, penyitaan, dan pemulihan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Dengan demikian, penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada pengembalian aset hasil kejahatan kepada negara atau pihak yang berhak.
Kendati demikian, penyusunan RUU tetap perlu memperhatikan prinsip kehati-hatian, perlindungan hak asasi manusia, kepastian hukum, serta mekanisme pengawasan yang memadai. Hal tersebut diperlukan agar kewenangan perampasan aset tidak disalahgunakan dan tetap dilaksanakan melalui proses hukum yang adil.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum tersebut, Komisi III DPR RI menghadirkan dua praktisi hukum senior, yakni Maqdir Ismail dan Juniver Girsang. Kehadiran keduanya menjadi bagian dari proses pendalaman materi serta penghimpunan pandangan mengenai berbagai aspek hukum dalam RUU Perampasan Aset.
Habiburokhman menyampaikan apresiasi atas masukan yang diberikan para narasumber. Menurutnya, pengalaman panjang para praktisi hukum dalam menangani berbagai perkara dapat memberikan perspektif penting bagi Komisi III dalam menyusun regulasi yang tepat dan dapat diterapkan secara efektif.
“Kami menyampaikan terima kasih sekali lagi pada narasumber hari ini, dua pengacara super senior, yaitu Pak Maqdir Ismail dan Pak Juniver Girsang, yang pastinya sudah banyak pengalaman asam dan garam dalam penegakan hukum,” pungkasnya.
Komisi III DPR RI selanjutnya akan terus membuka ruang partisipasi publik dan mendalami berbagai masukan sebelum membawa draf RUU Perampasan Aset ke tahapan pembahasan berikutnya.
Melalui proses penyusunan yang terbuka dan partisipatif, RUU tersebut diharapkan memiliki landasan yang kuat untuk mendukung pemberantasan kejahatan, memulihkan aset hasil tindak pidana, serta memberikan kepastian dan keadilan hukum bagi masyarakat.





