Berita Parlemen

Baleg Dorong RUU Satu Data Hadirkan Aturan Baru Tanpa Tumpang Tindih Regulasi

Ketua Badan Legislasi Baleg DPR RI Bob Hasan dalam Rapat Panitia Kerja Panja Pembahasan Tingkat 20261002083241

JAKARTA, FraksiGerindra.id — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia menghadirkan kebaruan pengaturan (novelty) yang dapat menjadi landasan hukum kuat bagi tata kelola data nasional. Pada saat yang sama, penyusunannya perlu diselaraskan dengan berbagai undang-undang sektoral agar tidak menimbulkan pertentangan maupun tumpang tindih regulasi.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan, RUU Satu Data Indonesia tidak semestinya hanya mengadopsi ketentuan yang telah tersebar dalam berbagai regulasi sektoral. RUU tersebut perlu menghadirkan pengaturan baru yang secara khusus menjawab kebutuhan tata kelola data nasional.

Hal itu disampaikan Bob dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Pembahasan Tingkat I RUU tentang Satu Data Indonesia dengan agenda pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).

“Kita harus bangun novelty sendiri, Pak. Tidak bisa kita harus mengadopsi ini, mengadopsi inilah,” ujar legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Menurut Bob, berbagai ketentuan dalam undang-undang sektoral tetap harus diperhatikan selama proses harmonisasi. Hal tersebut diperlukan untuk memastikan norma baru yang dirumuskan dalam RUU Satu Data Indonesia tidak berbenturan dengan regulasi yang telah berlaku.

Namun, sepanjang tidak menimbulkan pertentangan dengan undang-undang lain, ia menilai pembahasan tidak perlu terhambat untuk menghadirkan pengaturan baru yang dibutuhkan dalam tata kelola Satu Data Indonesia.

“Sepanjang tidak mengganggu undang-undang dan tidak bergesekan dengan undang-undang lain, itu harus go ahead, kita jalani,” katanya.

Bob juga menyoroti pembagian antara substansi yang perlu diatur pada tingkat undang-undang dan ketentuan yang bersifat teknis. Menurutnya, substansi utama tata kelola Satu Data Indonesia harus memperoleh landasan hukum yang jelas melalui undang-undang.

Sementara itu, pengaturan yang lebih teknis dapat diserahkan kepada pemerintah melalui peraturan pelaksana dengan melibatkan kementerian dan lembaga sesuai kewenangannya.

“Soal nanti teknisnya ada Komdigi, ada apa, kita serahkan kepada pemerintah. Itu ada peraturan pemerintah, peraturan pelaksanaannya nanti,” ujar Bob.

Lebih lanjut, Bob mengatakan penguatan landasan hukum Satu Data Indonesia perlu mempertimbangkan pengalaman penerapan kebijakan sebelumnya. Ia menyinggung pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Satu Data Indonesia yang dinilainya belum berjalan secara optimal.

Pengalaman tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam mendorong penguatan kebijakan Satu Data Indonesia melalui regulasi pada tingkat undang-undang.

“Perpres 2019 ini, Pak, (tentang) Satu Data Indonesia ini sempat gagal, tidak berjalan, ya bahkan sekarang ini kita mau naikkan setingkat undang-undang,” tuturnya.

Bob berharap pembahasan RUU Satu Data Indonesia dapat menghasilkan kerangka hukum yang mampu menjawab kebutuhan tata kelola data nasional secara lebih menyeluruh. Harmonisasi dengan regulasi sektoral juga perlu tetap dilakukan agar kebaruan yang dibangun dalam RUU tersebut tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun pengaturan.

Dengan landasan hukum yang lebih kuat, RUU Satu Data Indonesia diharapkan dapat memperjelas tata kelola data sekaligus memberikan dasar bagi pemerintah untuk menyusun aturan teknis dalam pelaksanaannya.

Show Comments (0)
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *