JAKARTA, Fraksigerindra.id — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan pentingnya memastikan status kejiwaan pelaku penganiayaan terhadap Dwi Ayu Darmawati tidak menjadi alasan untuk membebaskan pelaku dari pertanggungjawaban hukum. Ia menyatakan bahwa pelaku, yang merupakan anak pemilik toko roti di Jakarta Timur, tetap dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakannya.

“Yang terpenting sebetulnya, status kejiwaan orang ini. Jangan sampai ada upaya-upaya untuk membebaskan tersangka dengan dalih kesehatan mentalnya, karena dia kan bisa beraktivitas artinya dia bisa bertanggung jawab secara hukum, dia bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tegas Habiburokhman dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Kasus penganiayaan terhadap Dwi Ayu Darmawati menjadi sorotan setelah video insiden tersebut viral di media sosial. Komisi III DPR RI berkomitmen untuk mengawal proses hukum kasus ini guna memastikan keadilan bagi korban.

Habiburokhman juga menyebut bahwa tim sekretariat Komisi III akan hadir dalam persidangan untuk memantau jalannya proses hukum. Selain itu, Komisi III akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Jakarta Timur untuk memastikan pelaku mendapatkan tuntutan yang berat.

“Kami akan kawal terus, bahkan tim sekretariat nanti akan hadir dalam persidangan untuk memantau kasus ini. Kami juga akan koordinasi dengan Kejaksaan Jakarta Timur untuk memastikan pelaku dituntut berat karena ini adalah tindakan yang saya pikir berulang,” ujarnya.

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menegaskan bahwa pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Komisi III berkomitmen untuk memastikan korban, Dwi Ayu Darmawati, mendapatkan keadilan atas penganiayaan yang dialaminya.

Show Comments (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *