JAKARTA, Fraksigerindra.id –– Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka (MDT), mengkritik lambannya penanganan kasus penganiayaan oleh aparat kepolisian. Martin meminta polisi di seluruh Indonesia agar tidak menunggu kasus viral di media sosial terlebih dahulu sebelum memprosesnya. Hal ini disampaikan Martin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPR RI dengan Kapolres Jakarta Timur dan korban penganiayaan oleh anak pemilik toko roti di Cakung, Selasa (17/12/2024).
“Tentu kami mendorong pihak kepolisian, bukan hanya Polres, tetapi seluruh kepolisian di Indonesia, untuk memproses kasus-kasus seperti ini tanpa harus menunggu viral dulu, Pak,” ujar Martin.
Martin menekankan pentingnya pendekatan proaktif dari kepolisian dalam menangani kasus hukum, terutama yang melibatkan korban yang sedang mencari keadilan. “Kita harapkan polisi bisa jemput bola, sehingga masyarakat merasa mendapat perhatian dan keadilan. Apalagi dalam kasus seperti ini, di mana korban sangat membutuhkan perlindungan dan rasa aman,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Martin memberikan apresiasi kepada Polres Jakarta Timur atas keberhasilannya menangkap pelaku penganiayaan terhadap pegawai toko roti, Dwi Ayu Darmawati. Namun, ia menilai bahwa proses penanganan kasus ini terkesan lambat.
“Kami mengapresiasi Polres Jakarta Timur karena pelaku akhirnya ditangkap. Meski begitu, kami menyayangkan lambannya proses penanganan kasus ini. Bahkan, kasus ini baru diproses setelah viral di media sosial,” ujar Martin.
Martin juga menekankan bahwa kasus ini menunjukkan lemahnya perlindungan hukum terhadap perempuan, terlebih karena korban adalah seorang pegawai yang dianiaya secara brutal. Ia berharap pelaku mendapat hukuman yang setimpal.
“Seorang perempuan, lemah, dihajar sedemikian rupa. Sangat tidak manusiawi. Saya setuju dengan apa yang disampaikan oleh Ketua tadi, pelaku harus dihukum sesuai dengan apa yang dia lakukan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video penganiayaan terhadap pegawai toko roti, Dwi Ayu Darmawati, viral di media sosial. Dwi dianiaya oleh anak pemilik toko, George Sugama Halim, yang kini telah ditangkap oleh pihak kepolisian.
George ditangkap di Anugrah Hotel Sukabumi, Kecamatan Cikole, Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin (16/12/2024) dini hari. Sebelumnya, ia sempat melarikan diri ke luar kota bersama keluarganya dengan alasan menenangkan diri. Keberadaan George diketahui setelah orangtuanya melapor kepada pihak kepolisian.
Polisi telah menjerat George dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
Martin Daniel Tumbelaka berharap agar kasus seperti ini menjadi pelajaran bagi kepolisian untuk lebih cepat bertindak dalam menangani laporan masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya memberikan rasa keadilan dan perlindungan, khususnya bagi perempuan dan kelompok rentan.