Berita Parlemen

Kawendra Lukistian: Saatnya Akhiri Kekosongan Hukum bagi Pengemudi Ojol

Anggota Komisi VI DPR RI Kawendra Lukistian dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI den20250210185315

JAKARTA, Fraksigerindra.id — Anggota Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Kawendra Lukistian, menyoroti kekosongan hukum yang selama ini membelenggu status para pengemudi ojek online (ojol). Ia mengkritik penggunaan istilah “pekerja mitra” oleh platform digital yang dinilai menjadi tameng untuk menghindari kewajiban perlindungan terhadap para driver.

“Yang kita hadapi adalah kekosongan hukum. Status pekerja yang dibungkus dalam kemitraan ini tidak seharusnya diterima begitu saja,” ujar Kawendra dalam agenda audiensi BAM DPR RI bersama Koalisi Ojek Online di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (23/4/2025).

Kawendra menilai, istilah “pekerja mitra” kerap dimanipulasi oleh perusahaan teknologi untuk menghindari pemenuhan hak-hak dasar para pengemudi. Hak-hak tersebut antara lain jaminan sosial dan Tunjangan Hari Raya (THR), yang seharusnya diterima oleh pekerja formal.

“Istilah ‘pekerja mitra’ sering dimanipulasi untuk menihilkan hak-hak dasar pengemudi seperti jaminan sosial dan Tunjangan Hari Raya (THR).” katanya.

Lebih lanjut, politisi Fraksi Partai Gerindra itu menyebut beberapa negara seperti Inggris dan Spanyol sebagai contoh yang sudah memberikan pengakuan formal terhadap para pengemudi ojol.

“Kita bisa belajar dari Inggris dan Spanyol. Ketika status pekerja diberikan, maka kepastian hukum dan perlindungan menjadi nyata,” tegasnya.

Dalam konteks Indonesia, Kawendra mengungkapkan bahwa Komisi VI DPR RI telah membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas perlindungan konsumen dan persaingan usaha. Ia berkomitmen membawa isu perlindungan pengemudi ojol ke dalam forum tersebut agar bisa dibahas secara strategis, termasuk menyoal pemotongan biaya harian (BH) yang menurutnya sangat memberatkan para pengemudi.

Aspirasi para pengemudi ojol, lanjut Kawendra, tidak akan berhenti di forum diskusi BAM. Ia menyatakan akan merujuk isu ini ke beberapa komisi terkait di DPR RI, yaitu Komisi I (ekonomi digital), Komisi V (transportasi), Komisi IX (ketenagakerjaan), dan Komisi VI (platform digital dan regulasi usaha).

“Kita harus bicara strategis, bukan hanya diskusi. BAM ini hadir sebagai wadah utama untuk mendorong langsung ke pimpinan dan ke komisi-komisi terkait,” tuturnya.

Mengakhiri pernyataannya, Kawendra menyampaikan harapan besarnya agar perjuangan para pengemudi ojol memperoleh hasil nyata. Ia berjanji akan terus mengawal proses hingga ada regulasi konkret yang mampu mengangkat martabat dan kesejahteraan para pengemudi ojol di tengah arus ekonomi digital.

Show Comments (0)
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *