JAKARTA, Fraksigerindra.id — Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad mengatakan pemerintah harus memikirkan jakarta sebagai daerah khusus setelah UU Pemindahan (IKN) Ibu Kota negara Ditetapkan.

Hal itu di sampaikan beliau saat Rapat (PANJA) Panitia Kerja bersama pemerintah dan DPD RI yang berlangsung di Ruang Sidang Gedung DPR/MPR RI. Selasa (18/01/2022).

“Jakarta merupakan sejarah terbentuknya Republik ini, Sang Proklamator Soekarno Hatta memproklamirkan Republik ini di tanah jakarta, serta 7 Presiden Kita di lantik dan di Sumpah di Atas Tanah Jakarta.” Ucapnya.
10,96 Juta Penduduk Jakarta mengharapkan kehidupan yang lebih baik dengan berurbanisasi.

“selama puluhan tahun mereka tinggal di jakarta. mereka (Warga) mengkhawatirkan jika ibukota negara di pindahkan, apakah bandara, stasiun, terminal mereka masih akan ramai di kunjungi oleh wisatan, serta apakah bus-bus masih terisi dengan penumpang.”Jelas Anggota DPR RI Dapil DKI Jakarta III Tersebut.

Setelah Daerah Khusus Ibukota Di Cabut, maka jakarta akan kembali merujuk kepada Undang-undang Pemerintah Daerah. Kamrussamad Menegaskan pemerintah perlu memikirkan secara khusus untuk JAKARTA.

“kami mengharapkan agar pemerintah sungguh-sungguh memikirkan JAKARTA pasca pemindahan ibukota dengan memberikan status kekhususan di bidang keuangan, kekhususan Bidang bisnis, kekhususan bidang ekonomi serta kekhususan bidang kesejarahan.” Tegasnya

Kami mohon agar hal ini menjadi catatan penting untuk kehidupan peradaban bangsa Indonesia kedepan.

Show Comments (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *