Berita Parlemen

DPR Setujui UU BUMN, Kawendra: Momentum Reformasi untuk Kepentingan Rakyat

Anggota Komisi VI DPR RI Kawendra Lukistian dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI den20250210185315

JAKARTA, Fraksigerindra.id — DPR RI secara resmi mengesahkan RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, menjadi Undang-Undang dalam Sidang Paripurna, Kamis (2/10/2025). Melalui regulasi baru ini, status Kementerian BUMN bertransformasi menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) dengan kewenangan lebih luas dalam mengelola perusahaan negara.

Anggota Komisi VI DPR RI, Kawendra Lukistian, menyambut baik langkah tersebut sebagai bagian penting dari reformasi besar pengelolaan aset negara.
“UU BUMN yang baru ini menjadi momentum penting untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam tata kelola BUMN. Dengan adanya BP BUMN, kita harap pengelolaan perusahaan milik negara semakin modern, sehat, dan berorientasi pada kepentingan rakyat,” ujarnya.

UU ini juga memuat aturan strategis, seperti larangan rangkap jabatan bagi menteri/wamen di direksi atau komisaris, pengelolaan saham seri A Dwi Warna yang wajib mendapat persetujuan Presiden, hingga jaminan kesetaraan gender dalam kepemimpinan BUMN.

Kawendra menegaskan, pengesahan UU ini menunjukkan keseriusan negara memperbaiki tata kelola BUMN.
“Kami di Komisi VI akan terus mengawal agar BP BUMN berjalan sesuai mandat. Harapannya, lembaga ini bisa menghadirkan praktik bisnis yang sehat, efisien, sekaligus memberi kontribusi nyata bagi pembangunan nasional,”tambahnya.

Dengan hadirnya UU baru, publik diharapkan segera merasakan manfaat nyata reformasi tata kelola, mulai dari meningkatnya kinerja BUMN hingga kontribusi optimal bagi kesejahteraan rakyat.

Show Comments (0)
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *