Berita Parlemen

DPR Jadikan Revisi UUPA Usul DPR, TA Khalid Dorong Penguatan Kewenangan dan Fiskal Aceh

WhatsApp Image 2026 09 09 at 06.58.50

JAKARTA, FraksiGerindra.id — DPR RI menetapkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) sebagai usul DPR dalam rapat paripurna, Selasa (8/9/2026).

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sekaligus legislator asal Aceh, TA Khalid, menilai revisi UUPA penting dilakukan untuk menyesuaikan sejumlah ketentuan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), memperkuat pelaksanaan kewenangan Aceh, serta memastikan keberlanjutan dukungan fiskal bagi daerah tersebut.

“Yang paling urgen, pertama, revisi undang-undang ini menyangkut dengan adanya beberapa keputusan MK yang harus dilakukan perubahan. Yang kedua, ada beberapa kewenangan yang belum sejalan dengan MoU Helsinki. Yang ketiga, dengan batasan fiskal yang akan berakhir pada 2027,” kata Khalid.

Menurut Khalid, salah satu aspek yang perlu diperkuat dalam revisi UUPA adalah pelaksanaan kewenangan khusus Aceh. Dalam praktiknya, sejumlah kewenangan yang telah diberikan masih harus mengikuti norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah pusat.

Ia berharap revisi tersebut dapat memberikan ruang yang lebih sesuai bagi Aceh dalam menjalankan kewenangannya, tanpa mengabaikan pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Selama ini kan kita di Aceh punya kewenangan, tapi normanya itu di pusat. Ibaratnya begini, Aceh punya kewenangan diberikan oleh pusat untuk membikin mi Aceh sendiri, tapi selama ini bumbu Aceh itu diracik oleh pusat, sehingga rasa mienya kan nggak sesuai dengan resep Aceh,” ujar Khalid.

Selain penguatan kewenangan, aspek fiskal menjadi salah satu perhatian utama dalam pembahasan revisi UUPA. Salah satu gagasan yang disepakati dalam pembahasan di Baleg adalah pembentukan badan koordinasi dana otonomi khusus Aceh.

Badan tersebut diharapkan dapat memperkuat sinkronisasi perencanaan dan penggunaan dana otsus antara Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota sehingga pemanfaatannya lebih terarah serta sesuai dengan kebutuhan pembangunan di masing-masing wilayah.

“Harapannya agar lebih tersinkronisasi dengan kabupaten/kota dan juga lebih optimal penggunaannya, sehingga uang yang kita harapkan, dana otsus dua setengah persen ini bisa sesuai, terencana, terlaksana dengan baik dan sesuai dengan harapan kita semua,” kata anggota Komisi IV ini.

Fraksi Partai Gerindra turut mendukung penguatan kerangka fiskal dan pembangunan Aceh dalam revisi UUPA. Dukungan tersebut mencakup usulan dana otsus sebesar 2,5 persen, pengaturan alokasi untuk sektor pendidikan, kesehatan, dan pembangunan, serta penguatan peran Aceh dalam pengelolaan sumber daya alam dan penerimaan daerah.

“Fraksi Gerindra mendukung penambahan dana otsus dua koma lima persen, membentuk badan koordinasi dana otsus Aceh, dan menyepakati agar 20 persen dari dana otsus itu minimal untuk pendidikan, 10 persen untuk kesehatan, dan 30 persen untuk pembangunan,” ujar Khalid.

Di sisi lain, penyesuaian terhadap putusan MK juga menjadi bagian dari materi perubahan UUPA. Khalid menyebut terdapat sembilan pasal yang diusulkan untuk direvisi, yang kemudian berdampak pada penyesuaian sejumlah ketentuan lain dalam undang-undang tersebut.

Usulan perubahan tersebut sebelumnya diajukan DPR Aceh melalui mekanisme yang diatur dalam UUPA dan kini telah resmi menjadi usul DPR setelah mendapat persetujuan dalam rapat paripurna.

Khalid berharap pembahasan revisi UUPA dapat segera dilanjutkan sehingga memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan kekhususan Aceh sekaligus memperkuat pembangunan daerah.

Ia menegaskan, revisi UUPA tidak hanya ditujukan untuk memperkuat kerangka hukum dan kewenangan Aceh, tetapi juga diharapkan memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Semangat kita adalah menjaga kekhususan Aceh, memperkuat pembangunan, dan memastikan masa depan Aceh semakin baik dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas Khalid.

Show Comments (0)
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *