JAKARTA, FraksiGerindra.id — Revisi Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) diharapkan dapat menjadi solusi bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang selama ini mengalami kesulitan akibat beban utang yang belum terselesaikan. Melalui perubahan regulasi tersebut, DPR RI bersama pemerintah memperkuat landasan hukum untuk pelaksanaan penghapusbukuan dan hapus tagih utang UMKM.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Perubahan UU P2SK, Mohamad Hekal mengatakan salah satu substansi penting yang disepakati dalam revisi tersebut adalah memberikan kesempatan kepada pelaku UMKM untuk kembali produktif dan berpartisipasi dalam aktivitas ekonomi.
Menurut Wakil Ketua Komisi XI DPR RI itu, masih banyak pelaku usaha yang kesulitan mengembangkan usahanya karena terbebani kewajiban kredit lama yang belum dapat diselesaikan secara administratif. Kondisi tersebut tidak hanya menghambat perkembangan usaha, tetapi juga berpotensi mengurangi kontribusi sektor UMKM terhadap perekonomian nasional.
“Salah satu yang bisa kita banggakan dari revisi undang-undang ini adalah penghapusbukuan dan hapus tagih utang UMKM yang selama ini sangat menyulitkan,” ujar Hekal saat ditemui Parlementaria di Ruang Rapat Komisi XI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa melalui dasar hukum yang lebih kuat, pemerintah nantinya memiliki ruang yang lebih jelas untuk menyelesaikan berbagai persoalan kredit yang selama ini menjadi hambatan bagi pelaku UMKM.
Dengan adanya mekanisme tersebut, masyarakat yang terdampak diharapkan dapat kembali memperoleh akses terhadap pembiayaan, mengembangkan usaha, serta berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi secara lebih optimal.
“Dengan undang-undang ini dikasih dasar hukum untuk bisa kita lakukan penghapusan sehingga masyarakat yang terkena masalah ini bisa kembali berpartisipasi dalam pertumbuhan perekonomian Indonesia,” katanya.
Mohamad Hekal menegaskan bahwa keberpihakan terhadap UMKM merupakan bagian penting dalam menjaga ketahanan ekonomi nasional. Menurutnya, sektor UMKM selama ini berperan sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia sekaligus menjadi sektor yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.
Karena itu, Hekal berharap revisi UU P2SK tidak hanya memperkuat sistem keuangan nasional, tetapi juga mampu memberikan manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat, khususnya pelaku UMKM yang membutuhkan dukungan untuk bangkit, berkembang, dan meningkatkan produktivitas usahanya.





