JAKARTA, FraksiGerindra.id — Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan pentingnya pengaturan hak akses data yang tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU tentang Satu Data Indonesia.
Menurut Bob Hasan, hak akses terhadap data tidak dapat dipisahkan dari regulasi lain, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi dan data strategis nasional. Karena itu, ia menilai rumusan pasal terkait akses data harus disusun secara hati-hati agar tidak menimbulkan tumpang tindih maupun benturan dengan aturan yang telah berlaku.
“Jadi setiap orang itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Maka hak akses tadi itu dengan tetap menghormati perlindungan data pribadi yang ada perundang-undangnya,” ujar Bob Hasan dalam rapat yang berlangsung di Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut menjelaskan bahwa pembatasan hak akses tetap diperlukan sebagai bentuk kehati-hatian dalam menjaga perlindungan data pribadi maupun data strategis nasional. Oleh sebab itu, ketentuan mengenai akses data harus dipahami secara menyeluruh dan saling berkaitan antar ayat dalam pasal yang sedang dibahas.
Selain itu, Bob Hasan juga menyoroti adanya perbedaan karakter antara data pribadi, data terbatas, dan data strategis nasional. Menurutnya, ketiga jenis data tersebut tidak dapat diperlakukan secara sama sehingga norma dalam pasal harus dirumuskan secara jelas agar tidak menimbulkan multitafsir.
“Ini kan sebenarnya pertanyaan utamanya data pribadi, terbatas, dan strategis nasional. Ini kan tidak equal, tidak sama,” katanya.
Ia menambahkan, hak akses terhadap data tetap dapat diberikan sepanjang dilakukan secara proporsional dan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Menurutnya, pengaturan tersebut penting agar implementasi Satu Data Indonesia tetap berjalan tanpa melanggar aturan perlindungan data yang berlaku.
“Yang membatasi kan ketentuan perundang-undangan juga, jangan sampai menabrak undang-undang data pribadi. Ya hak akses boleh, tetapi harus secara proposional dan sesuai dengan prinsip hati-hatian,” pungkasnya.





