Berita Parlemen

Bimantoro Wiyono Soroti Kejelasan Asal-Usul Ilegal Aset dalam RUU Perampasan Aset

bimantoro

JAKARTA, FraksiGerindra.id — Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menyoroti penerapan konsep Non-Conviction Based (NCB) dalam mekanisme perampasan aset. Ia menilai konsep tersebut dapat menjadi terobosan dalam penegakan hukum, khususnya dalam penanganan tindak pidana seperti korupsi yang selama ini menghadapi berbagai kendala dalam proses penyitaan aset. Namun demikian, ia menekankan pentingnya kejelasan konsep dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset, terutama terkait batas antara perlindungan hak asasi manusia dan asal-usul ilegal suatu aset.

Hal tersebut disampaikan dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Airlangga Maradona serta Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman Prof. Dr. Hibnu Nugroho di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026).

“Saya tertarik dengan konsep NCB ini karena bisa menjadi terobosan. Selama ini banyak permasalahan dalam penyitaan, salah satunya tidak adanya batasan yang jelas antara perlindungan hak tersangka atau terdakwa dengan asal-usul tindak pidana,” ujar Bimantoro.

Ia juga menekankan pentingnya kejelasan dalam menentukan parameter asal-usul ilegal suatu aset, apakah harus merujuk pada tindak pidana asal atau indikator lain yang dapat dibuktikan secara hukum. Menurutnya, pendekatan yang terlalu berfokus pada kesalahan individu tanpa memperjelas asal-usul aset berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam proses penyitaan.

“Yang menjadi pertanyaan, ilegalnya ini kita harus mengacu ke mana? Apakah ke tindak pidana asal atau bagaimana? Karena di sini kita bicara bukan hanya kesalahan individu, tapi juga asal-usul aset itu sendiri,” tegasnya.

Di sisi lain, Bimantoro juga menyoroti pentingnya prinsip proporsionalitas dalam perampasan aset, yaitu kesesuaian antara nilai aset yang disita dengan dampak atau kerugian yang ditimbulkan dari tindak pidana. Ia meminta para ahli memberikan penjelasan yang lebih komprehensif agar DPR RI dapat merumuskan norma hukum yang tepat, khususnya dalam menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

“Bagaimana batasan antara hak asasi manusia dengan dugaan pidana asal ini harus jelas, supaya tidak menimbulkan ketidakpastian dalam penerapannya,” pungkasnya.

Show Comments (0)
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *