JAKARTA, FraksiGerindra.id — Kasus dugaan mark up proyek video profil desa yang menjerat Amsal Sitepu dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Senin (30/3). Dalam forum tersebut, Ketua Umum Gekrafs, Kawendra Lukistian, meminta agar Amsal dibebaskan sepenuhnya.
Kawendra menilai kasus yang dialami Amsal berpotensi menjadi preseden buruk bagi pelaku ekonomi kreatif di Indonesia. Ia mengingatkan agar pelaku ekonomi kreatif tidak menjadi takut bermitra dengan pemerintah karena khawatir menghadapi proses hukum setelah pekerjaan diselesaikan.
“Pelaku ekonomi kreatif itu seperti satu batang tubuh. Satu terdzolimi, semua pelaku ekonomi kreatif merasa terdzolimi. Kita menginginkan saudara Amsal dibebaskan sepenuhnya,” ujar Kawendra.
Dalam perkara tersebut, Amsal didakwa terkait dugaan mark up proyek video profil desa dengan nilai sekitar Rp30 juta per desa. Namun, sejumlah pihak menilai terdapat kejanggalan karena seluruh kepala desa pengguna jasa disebut mengakui bahwa pekerjaan video telah selesai, digunakan, dan tidak ada komplain terhadap hasilnya.
Selain itu, pihak Amsal juga menyoroti bahwa komponen biaya seperti ide, konsep, editing, dubbing, cutting, hingga penggunaan alat produksi justru dinilai bernilai nol dalam audit. Padahal, menurut pelaku ekonomi kreatif, komponen tersebut merupakan bagian utama dalam jasa produksi video.
“Kalau ada oknum jaksa penuntut umum atau inspektorat yang mengatakan ide nol, cutting nol, dubbing nol, itu adalah pernyataan sangat bodoh, sangat terang-benderang menghina profesi,” tegas Kawendra.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya sengaja meminta RDPU digelar karena pemerintah saat ini tengah mendorong sektor ekonomi kreatif sebagaimana tertuang dalam Astacita Presiden Prabowo Subianto.
“Dalam Astacita Presiden Prabowo ada dua kata kreatif. Astacita kedua adalah ekonomi kreatif. Konteksnya membangun kerangka ekonomi kita lewat ekonomi kreatif,” katanya.
Kawendra juga mempertanyakan penggunaan pasal dalam perkara tersebut. Menurutnya, Amsal hanyalah vendor atau penyedia jasa videografi, bukan pejabat negara yang memiliki kewenangan anggaran.
“Jangan sampai ada proses yang tidak berkeadilan seperti ini. Hal seperti ini berpotensi mencederai semangat Presiden kita untuk mendorong ekonomi kreatif,” ujarnya.
Sementara itu, di hadapan Komisi III DPR RI, Amsal Sitepu mengaku pernah mendapatkan intimidasi selama proses hukum berlangsung.
“Saya pernah mendapatkan intimidasi oleh jaksa secara langsung yang memberikan brownies sambil bilang ‘udah ikutin aja alurnya’. Semoga nggak ada lagi anak muda yang dikriminalisasi,” ujar Amsal.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti hasil RDPU tersebut.
“Setelah sidang ini, langsung kita tandatangani penangguhan penahanan Amsal,” ujar Habiburokhman.





