JAKARTA, FraksiGerindra.id — Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari, menegaskan perlunya pemetaan ulang produksi dokter spesialis agar selaras dengan kebutuhan riil pelayanan kesehatan di masing-masing daerah. Ia menilai kebijakan peningkatan jumlah dokter spesialis tidak dapat dilakukan secara seragam tanpa mempertimbangkan jenis spesialisasi yang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat di setiap wilayah.
Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR RI bersama Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) yang digelar di Ruang Rapat Komisi IX, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026). Menurut Putih Sari, forum tersebut memiliki nilai strategis sebagai sarana menyerap aspirasi organisasi profesi, guna memastikan kebijakan kesehatan nasional disusun berdasarkan kebutuhan nyata di lapangan.
Ia mengamati bahwa selama ini diskursus publik lebih banyak menyoroti kekurangan jumlah dokter spesialis secara umum. Padahal, menurutnya, persoalan utama yang perlu dibenahi justru terletak pada ketepatan perencanaan produksi dokter spesialis berdasarkan kebutuhan daerah dan kapasitas layanan kesehatan yang tersedia.
“Kita tidak bisa hanya bicara soal menambah jumlah dokter spesialis. Yang harus dijawab adalah, spesialis apa yang dibutuhkan dan di daerah mana kebutuhannya paling mendesak,” ujarnya.
Putih Sari menilai, khusus untuk spesialis penyakit dalam, tantangan utama bukan semata-mata pada jumlah lulusan, melainkan pada tata kelola distribusi dan perencanaan penempatan tenaga medis. Oleh karena itu, ia mendorong dilakukannya pemetaan komprehensif yang melibatkan Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, serta pemerintah daerah.
Menurutnya, tanpa pemetaan yang jelas dan berbasis kebutuhan wilayah, kebijakan pembukaan program pendidikan dokter spesialis berpotensi tidak tepat sasaran. Kondisi tersebut bahkan dapat memicu ketimpangan distribusi, dengan kelebihan dokter spesialis di wilayah tertentu dan kekurangan di wilayah lainnya.
“Kalau pemetaannya tidak jelas, kita akan terus menghadapi masalah klasik. Kota besar kelebihan dokter, sementara daerah lain kekurangan tenaga spesialis,” katanya.
Selain itu, Putih Sari menekankan pentingnya kesiapan fasilitas kesehatan di daerah sebagai faktor penentu keberhasilan penempatan dokter spesialis. Ia menegaskan bahwa distribusi tenaga medis tidak dapat dipisahkan dari kesiapan rumah sakit, ketersediaan alat kesehatan, serta dukungan anggaran dari pemerintah daerah.
“Dokter spesialis tidak bisa bekerja sendiri. Harus ada rumah sakit yang siap, alat kesehatan yang memadai, dan dukungan anggaran. Ini yang harus disinergikan,” tegasnya.
Ke depan, Komisi IX DPR RI akan mendorong pemerintah untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam perencanaan sumber daya manusia kesehatan. Dengan perencanaan yang terarah dan berbasis kebutuhan daerah, peningkatan produksi dokter spesialis diharapkan dapat secara nyata menjawab tantangan pelayanan kesehatan nasional.





