Berita Parlemen

Azis Subekti Dorong RUU Reforma Agraria Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat

aziz

JAKARTA, FraksiGerindra.id — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Azis Subekti mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria tidak hanya berfokus pada penataan aset, tetapi juga memastikan adanya pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat penerima manfaat.

Menurut Azis, pelaksanaan reforma agraria tidak boleh berhenti pada pembagian tanah maupun penerbitan sertifikat. Keberhasilannya harus diukur dari sejauh mana tanah yang diberikan mampu meningkatkan kemandirian, kapasitas produksi, serta kesejahteraan masyarakat.

“Reforma agraria bukan sekadar memberikan alas hak kepada seseorang dalam dokumen pertanahan. Tanah harus menjadi sumber penghidupan yang membuat rakyat lebih berdaya, memiliki kekuatan produksi, dan memperoleh bagian yang adil dalam rantai ekonomi,” kata Azis dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/9/2026).

RUU Reforma Agraria sebelumnya telah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR RI. RUU tersebut mengatur sejumlah aspek penting, mulai dari upaya mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah, penyelesaian sengketa maupun konflik agraria struktural melalui mekanisme hukum yang komprehensif, hingga perlindungan hak atas tanah bagi kelompok masyarakat yang selama ini rentan.

Kelompok tersebut antara lain petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, serta kelompok marjinal lainnya yang membutuhkan kepastian dan perlindungan hak atas tanah.

RUU Reforma Agraria juga memberikan perhatian terhadap redistribusi tanah kepada masyarakat yang tidak memiliki tanah atau tuna lahan, rehabilitasi hak atas tanah, serta kepastian bahwa masyarakat penerima redistribusi memperoleh dukungan ekonomi, akses pengembangan, dan manfaat nyata dari tanah yang diterima.

Selain itu, rancangan beleid tersebut juga memuat perlindungan terhadap tanah ulayat dari penguasaan sepihak oleh pemerintah daerah.

Terkait hal tersebut, Azis menilai proses redistribusi maupun restitusi tanah harus dibarengi dengan berbagai bentuk dukungan yang memungkinkan masyarakat mengelola tanah secara produktif dan berkelanjutan.

Dukungan itu, menurutnya, mencakup akses pembiayaan, sarana produksi, teknologi, pendampingan usaha, penguatan kelembagaan koperasi, serta kepastian akses terhadap pasar.

“Tanpa dukungan itu, penerima tanah tetap berada dalam posisi ekonomi yang lemah dan rentan kembali kehilangan asetnya,” jelas Anggota Fraksi Gerindra DPR tersebut.

Karena itu, Azis mendorong agar RUU Pengaturan Reforma Agraria benar-benar menghubungkan penataan aset dengan pemberdayaan masyarakat. Ia berpandangan bahwa kawasan reforma agraria perlu dikembangkan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi rakyat yang disesuaikan dengan karakter dan potensi masing-masing wilayah.

“Tanah tidak boleh dibiarkan bekerja sendirian. Ia harus dipertemukan dengan modal, pengetahuan, teknologi, pasar, dan kelembagaan ekonomi rakyat. Di situlah reforma agraria berubah dari pembagian aset menjadi jalan pemberdayaan,” ungkap Legislator dari Dapil Jawa Tengah VI itu.

Azis yang juga merupakan Anggota Panitia Khusus (Pansus) Reforma Agraria sekaligus Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Reforma Agraria menilai perlindungan terhadap tanah hasil redistribusi juga tidak cukup hanya dilakukan melalui larangan pengalihan kepemilikan.

Menurutnya, negara perlu menghadirkan perlindungan ekonomi yang memungkinkan masyarakat tetap mampu mempertahankan tanah sekaligus mengelolanya secara produktif dalam jangka panjang.

“Negara harus menghadirkan perlindungan ekonomi agar masyarakat mampu mempertahankan dan mengelola tanahnya secara produktif,” tegas Azis.

Ia menekankan bahwa reforma agraria harus menghasilkan dampak ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat, bukan sekadar menghasilkan perubahan status kepemilikan tanah secara administratif.

“Reforma agraria baru menemukan maknanya ketika tanah tetap berada dalam kendali rakyat, tumbuh menjadi kekuatan ekonomi, dan menghadirkan kesejahteraan lintas generasi,” pungkasnya.

Show Comments (0)
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *