JAKARTA, FraksiGerindra.id — Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, menegaskan bahwa kebijakan pemerintah Presiden Prabowo Subianto dalam mengelola sumber daya alam (SDA), termasuk penguatan posisi Indonesia dalam kepemilikan saham PT Freeport Indonesia, bukanlah sekadar wacana politik tetapi langkah nyata yang telah dijalankan secara sistematis.
Pernyataan itu disampaikan Andre saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI dengan PT Freeport Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025). Ia menyatakan bahwa keberpihakan pemerintah terhadap kedaulatan ekonomi tampak jelas melalui upaya memastikan tidak ada kebocoran SDA dan menjadikan Indonesia mampu berdiri secara mandiri.
“Sejak awal beliau sudah mengucapkan bahwa tidak boleh ada kebocoran sumber daya alam Indonesia dan Indonesia harus berdiri di kaki diri sendiri,” ujarnya.
Andre juga menekankan bahwa pemerintah tidak berhenti pada retorika politik. Menurutnya, langkah penegakan hukum, penguasaan aset strategis, dan konsistensi dalam pengelolaan SDA menunjukkan bahwa kebijakan tersebut dijalankan dengan pendekatan konkret.
Salah satu fokus yang disampaikan Andre adalah proses penguatan posisi Indonesia dalam kepemilikan saham PT Freeport Indonesia menjelang evaluasi perpanjangan izin operasi pada 2041. Ia menyampaikan bahwa pemerintah masih menunggu hasil kajian eksplorasi dan desain engineering (DED) sebelum mengambil keputusan mengenai kelanjutan izin.
“Ini kan data detail yang nanti akan dibaca oleh Pemerintah Indonesia sebelum memperpanjang izin di 2041,” ujarnya.
Lebih jauh, Andre menyampaikan bahwa proses negosiasi dilakukan secara transparan dan berbasis kepentingan nasional. Ia menepis anggapan bahwa pemerintah akan memberikan konsesi tanpa syarat kepada Freeport-McMoRan.
“Tidak mungkin lah Pemerintah Presiden Prabowo yang komit terhadap kedaulatan bangsa ini mau kasih gratis kepada kepada Freeport-McMoRan. Tidak mungkin,” tegasnya.
Selain isu Freeport, Andre juga menyoroti penertiban pelanggaran tata kelola lahan perkebunan dan pertambangan. Ia menyebut Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah menyita sejumlah aset perusahaan besar yang mengelola perkebunan sawit tanpa Hak Guna Usaha (HGU), serta tindakan terhadap kelompok yang diduga membekingi praktik penambangan ilegal. Langkah tersebut dinilainya sebagai bentuk implementasi prinsip Pasal 33 UUD 1945 tentang penguasaan kekayaan alam oleh negara untuk kemakmuran rakyat.
“Banyak orang hebat dan kurang kuat di Republik Indonesia ditertibkan kebun-kebun sawitnya. Banyak jenderal-jenderal yang jadi backing tambang pun sudah diingatkan oleh Pak Prabowo untuk disita,” pungkasnya.
Hingga saat ini, proses evaluasi izin Freeport dan penyusunan kajian teknis masih berlangsung. Pemerintah bersama Komisi VI DPR RI memastikan bahwa seluruh kebijakan terkait pengelolaan SDA strategis akan diambil berdasarkan kepentingan nasional dan menjamin tidak ada kebocoran SDA di masa mendatang.





