JAKARTA, FraksiGerindra.id — Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembentukan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (HPI) Martin Tumbelaka mendorong penguatan kepastian hukum bagi warga negara Indonesia yang menghadapi persoalan hukum dengan pihak asing.
Menurut Martin, masukan dari para Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia menjadi bagian penting dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Perdata Internasional agar aturan yang dibentuk dapat diterapkan secara efektif dalam penyelesaian perkara lintas negara.
Hal tersebut disampaikan Martin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus HPI bersama para Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung RI untuk membahas pembentukan RUU Hukum Perdata Internasional di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Martin menilai pandangan dari para hakim yang nantinya memiliki kewenangan dalam memutus perkara lintas negara diperlukan untuk memperkuat substansi regulasi yang sedang disusun.
“Yang paling utama itu kepastian hukum. Kepastian hukum bagi warga negara Indonesia tentunya dalam dia menjalankan atau dia menjalani permasalahan hukum terkait dengan warga negara asing,” ujar Martin selepas RDP.
Selain memberikan kepastian hukum secara umum, Martin menilai RUU Hukum Perdata Internasional juga perlu mengatur secara lebih jelas persoalan perkawinan antara warga negara Indonesia dengan warga negara asing.
Menurutnya, hubungan hukum lintas negara tersebut dapat menimbulkan berbagai persoalan yang membutuhkan dasar hukum yang jelas agar penyelesaiannya dapat berjalan secara adil dan terukur.
Martin juga menyoroti pentingnya pengaturan mengenai batas waktu penyelesaian perkara agar proses persidangan tidak berlangsung terlalu lama.
Menurutnya, perkara hukum lintas negara yang membutuhkan waktu hingga enam bulan bahkan satu tahun perlu menjadi perhatian agar masyarakat memperoleh kepastian dalam penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi.
“Pentingnya untuk disegera dikasih waktu, tengok waktu untuk masa persidangan supaya permasalahan ini jangan sampai berlarut-larut,” katanya.
Lebih lanjut, Martin turut menyoroti persoalan putusan arbitrase yang tidak diakui atau tidak dijalankan ketika diajukan ke pengadilan negeri di Indonesia.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu mendapatkan pengaturan yang jelas dalam RUU Hukum Perdata Internasional agar individu maupun perusahaan yang memiliki hubungan





