Berita Parlemen

Darori Dorong Sinkronisasi RUU Reforma Agraria dengan Regulasi Kehutanan

darori

JAKARTA, FraksiGerindra.id — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Darori Wonodipuro menekankan pentingnya sinkronisasi antara Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Menurut Darori, harmonisasi kedua regulasi tersebut diperlukan agar pelaksanaan reforma agraria dapat berjalan secara efektif tanpa menimbulkan persoalan hukum maupun tumpang tindih kewenangan dalam pengelolaan kawasan hutan.

Hal tersebut disampaikan Darori dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI bersama sejumlah pemangku kepentingan terkait pembahasan RUU Reforma Agraria di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026).

Darori menjelaskan, pengaturan mengenai pertanahan di Indonesia saat ini bertumpu pada dua regulasi utama, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Karena itu, menurutnya, penyusunan RUU Reforma Agraria perlu memberikan kejelasan mengenai ruang lingkup hak atas tanah yang diatur agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran saat diterapkan di lapangan.

Selain itu, Darori mengingatkan bahwa kewenangan pengelolaan kawasan hutan berada pada Menteri Kehutanan. Sementara Perum Perhutani maupun Inhutani menjalankan tugas pengelolaan berdasarkan penugasan, sehingga setiap mekanisme pelepasan kawasan hutan harus tetap mengikuti aturan yang berlaku.

Darori juga menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45/PUU-IX/2011 terkait penetapan kawasan hutan. Menurutnya, putusan tersebut berlaku sejak ditetapkan dan tidak dapat diterapkan secara surut terhadap kawasan hutan yang sebelumnya telah ditunjuk.

“Keputusan MK berlaku sejak ditetapkan, tidak berlaku surut. Kawasan hutan di Indonesia sebelumnya sudah ditunjuk. Ini yang perlu diatur lagi,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, Komisi IV DPR RI saat ini juga tengah melakukan pembahasan revisi Undang-Undang Kehutanan. Oleh karena itu, berbagai masukan terkait RUU Reforma Agraria perlu diselaraskan dengan pembahasan revisi UU Kehutanan agar kedua regulasi tersebut dapat berjalan beriringan dan saling memperkuat.

Selain aspek kepastian regulasi, Darori juga mendorong penguatan program perhutanan sosial sebagai salah satu solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan.

Menurutnya, lahan yang dikelola masyarakat dapat diarahkan untuk pengembangan tanaman produktif dengan pola bagi hasil yang memberikan manfaat bagi masyarakat, pengelola kawasan, serta pemerintah desa.

“Yang 1,1 juta hektare itu jadikan perhutanan sosial untuk masyarakat sekitar kawasan hutan. Kita berikan kepada rakyat untuk menanam tanaman yang produktif, sehingga masyarakat bisa mendapatkan kehidupan yang lebih baik,” katanya.

Darori menambahkan, pengelolaan kawasan hutan harus tetap memperhatikan prinsip keberlanjutan untuk menjaga fungsi ekologis. Menurutnya, berkurangnya tutupan hutan dapat meningkatkan risiko berbagai bencana seperti banjir, kekeringan, hingga kebakaran hutan dan lahan.

Karena itu, ia berharap pembahasan RUU Reforma Agraria mampu menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian konflik agraria, sekaligus menjaga kelestarian kawasan hutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berada di sekitar kawasan tersebut.

Show Comments (0)
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *